Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan :

bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan  dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :

  1. Kantor Pos.
  2. Bank Badan Usaha Milik Negara.
  3. Bank Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Contoh : Bank Swasta tertentu (Bank BCA, Bank Mandiri, Bank BNI).

Bank loka pembayaran pajak dianggap jua menggunakan nama Bank Persepsi

Formulir SSP  dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :

  1. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
  2. lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  3. lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  4. lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Jika diharapkan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-lima :

lembar ke-5 adalah untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau  pihak lain.

Pengisian Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan menurut Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.

Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP menggunakan bentuk & isi sesuai menggunakan formulir SSP.

Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara perdeo ke Kantor Pelayanan Pajak.

Satu formulir SSP hanya dapat digunakan buat pembayaran satu jenis pajak dan buat satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan memakai satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak menggunakan kriteria eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan

Pasal tiga ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bisa membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 buat beberapa Masa Pajak pada satu SSP.

Saat ini Surat Setoran Pajak (SSP) sudah nir digunakan lagi secara umum, karena pembayaran pajak dilakukan dengan memakai e-billing.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2