Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)
Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan :
bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Tempat pembayaran atau penyetoran pajak antara lain :
- Kantor Pos.
- Bank Badan Usaha Milik Negara.
- Bank Badan Usaha Milik Daerah.
- Tempat pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
Bank loka pembayaran pajak dianggap jua menggunakan nama Bank Persepsi
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut :
- lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Jika diharapkan di SSP dibuat rangkap 5 (lima) dengan ketentuan lembar ke-lima :
lembar ke-5 adalah untuk arsip Wajib Pungut (Bendahara Pemerintah/BUMN) atau pihak lain.
Pengisian Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran dalam formulir SSP dilakukan menurut Tabel Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP menggunakan bentuk & isi sesuai menggunakan formulir SSP.
Wajib Pajak dapat meminta formulir SSP secara perdeo ke Kantor Pelayanan Pajak.
Satu formulir SSP hanya dapat digunakan buat pembayaran satu jenis pajak dan buat satu Masa Pajak atau satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan memakai satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran, kecuali Wajib Pajak menggunakan kriteria eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal tiga ayat (3a) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, bisa membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 buat beberapa Masa Pajak pada satu SSP.
Saat ini Surat Setoran Pajak (SSP) sudah nir digunakan lagi secara umum, karena pembayaran pajak dilakukan dengan memakai e-billing.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Formulir SSP (Surat Setoran Pajak) Berbentuk Excel
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 5 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga PER-38/PJ/2010 Tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Kedua PER-38/PJ/2010 Tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2010 Tentang bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak