Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses)
Pengertian/Definisi Biaya Dibayar Dimuka (Prepaid Expenses) merupakan :
Biaya-porto yg belum adalah kewajiban perusahaan buat membayarnya dalam periode yang bersangkutan, tapi perusahaan sudah membayarnya terlebih dahulu. Karena jumlah yg dibayarkan tersebut belum adalah beban perusahaan buat periode yg bersangkutan, maka jumlah yang sudah dibayarkan tersebut merupakan uang muka & termasuk dalam Aktiva Lancar (Current Assets).
Pengakuan Atas Biaya Dibayar Dimuka adalah sebagai berikut :
Atas pengeluaran/biaya dibayar dimuka yg merupakan beban buat periode-periode berikutnya nir boleh diakui menjadi beban periode ketika ini, namun harus diamortisasi/dibebankan sesuai menggunakan masa manfaat atas biaya dibayar dimuka tadi.
Contoh :
Biaya dibayar dimuka berupa sewa gedung kantor sebesar Rp.400.000.000,00 buat sewa selama 4 tahun sejak tahun 2020.
Maka pengakuan porto sewa tersebut harus dibebankan selama 4 tahun, yaitu setiap tahun sebesar Rp.100.000.000,00 (Rp.400.000.000,00 dibagi 4 tahun).
Tahun Pengakuan Biaya Sewa | Besarnya Biaya Sewa |
2020 | 100.000.000 |
2021 | 100.000.000 |
2022 | 100.000.000 |
2023 | 100.000.000 |
Total Biaya Sewa | 400.000.000 |
Jenis-Jenis Biaya Dibayar Dimuka antara lain :
- Biaya Sewa Dibayar Dimuka (Prepaid Rent) yaitu :
- Biaya Sewa Gedung Kantor Dibayar Dimuka
- Biaya Sewa Kendaraan Dibayar Dimuka
- Biaya Sewa Alat Berat Dibayar Dimuka
- Biaya Sewa Mesin Dibayar Dimuka
- Biaya Asuransi Dibayar Dimuka (Prepaid Insurance).
- Biaya Gaji Dibayar Dimuka (Prepaid Salaries).
- Biaya Bunga Dibayar Dimuka (Prepaid Interest).
- Pajak Penghasilan (PPh) dibayar dimuka yaitu :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dibayar dimuka.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Dibayar dimuka.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Dibayar dimuka.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Dibayar dimuka.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Dibayar dimuka.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibayar Dimuka
Artikel yang perlu diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)