Pengertian PPh Pasal 25

Pengertian PPh Pasal 25 merupakan :

Besarnya angsuran pajak penghasilan pada tahun pajak berjalan yg harus dibayar sendiri sang Wajib Pajak Orang Pribadi juga Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan berdasarkan Masa Pajak Januari hingga dengan Masa Pajak Desember.

Angsuran Pajak PPh Pasal 25 wajib dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut. Jika tanggal 15 adalah hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tadi bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.

Contoh Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 :

  • Untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020, maka angsuran PPh Pasal 25 wajib disetor atau dibayar paling lambat tanggal 15 Pebruari 2020.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikut. Apabila tanggal 20 merupakan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan pajak tersebut dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Contoh Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 :

  • Untuk masa pajak Maret 2020, maka angsuran PPh Pasal 25 dilaporkan paling lambat lepas 20 April 2020.
Besarnya Angsuran Pajak PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya atau data lainnya sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Jika tidak terdapat hal khusus misalnya penerbitan SKPKB hasil inspeksi, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan lain-lain, maka perhitungan PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :

  • Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 buat Wajib Pajak Badan :
  1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun sebelumnya.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya.
  3. Angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatas adalah apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya dilaporkan pada bulan April Tahun berjalan, tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan sebelum bulan April Tahun berjalan, maka Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Berjalan disetorkan berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut.
  4. Mulai Masa Pajak Juli 2018 perhitungan Angsuran PPh Pasal  25 untuk Wajib Pajak Badan harus memperhatikan PP Nomor 23 Tahun 2018.
  • Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 buat Wajib Pajak Orang Pribadi :
  1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Pebruari adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun sebelumnya.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Desember adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya.
  3. Angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatas adalah apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya dilaporkan pada bulan Maret Tahun berjalan, tetapi apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut dilaporkan sebelum bulan Maret Tahun berjalan, maka Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Berjalan disetorkan berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut.
  4. Mulai Masa Pajak Juli 2018 perhitungan Angsuran PPh Pasal  25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus memperhatikan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2