Pengertian PPh Pasal 25
Pengertian PPh Pasal 25 merupakan :
Besarnya angsuran pajak penghasilan pada tahun pajak berjalan yg harus dibayar sendiri sang Wajib Pajak Orang Pribadi juga Wajib Pajak Badan untuk setiap bulan berdasarkan Masa Pajak Januari hingga dengan Masa Pajak Desember.
Angsuran Pajak PPh Pasal 25 wajib dibayarkan atau disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikut. Jika tanggal 15 adalah hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran atau penyetoran pajak tadi bisa dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Pembayaran atau penyetoran angsuran PPh Pasal 25 dilakukan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.
Contoh Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 :
- Untuk PPh Pasal 25 Masa Pajak Januari 2020, maka angsuran PPh Pasal 25 wajib disetor atau dibayar paling lambat tanggal 15 Pebruari 2020.
Contoh Pelaporan Angsuran PPh Pasal 25 :
- Untuk masa pajak Maret 2020, maka angsuran PPh Pasal 25 dilaporkan paling lambat lepas 20 April 2020.
Jika tidak terdapat hal khusus misalnya penerbitan SKPKB hasil inspeksi, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan lain-lain, maka perhitungan PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :
- Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 buat Wajib Pajak Badan :
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak April sampai dengan Desember adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatas adalah apabila SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak sebelumnya dilaporkan pada bulan April Tahun berjalan, tetapi apabila SPT Tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan sebelum bulan April Tahun berjalan, maka Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Berjalan disetorkan berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Badan tersebut.
- Mulai Masa Pajak Juli 2018 perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan harus memperhatikan PP Nomor 23 Tahun 2018.
- Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 buat Wajib Pajak Orang Pribadi :
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Pebruari adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Desember Tahun sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Desember adalah sebesar Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya.
- Angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatas adalah apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak sebelumnya dilaporkan pada bulan Maret Tahun berjalan, tetapi apabila SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut dilaporkan sebelum bulan Maret Tahun berjalan, maka Angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Berjalan disetorkan berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut.
- Mulai Masa Pajak Juli 2018 perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus memperhatikan PP Nomor 23 Tahun 2018.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
Referensi :
- Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tanggal 08 Juni 2018 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PP Nomor 46 Tahun 2013 Tanggal 12 Juni 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
- PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tanggal 24 Desember 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak
- PMK Nomor 184/PMK.03/2007 Tanggal 27 Desember 2007 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, DanTata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak .