Pengertian Badan Keagamaan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak

Badan Keagamaan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak merupakan badan yg memenuhi syarat menjadi berikut :

  1. Badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidakmencari keuntungan;
  2. Badan tersebut wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  3. Antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
  4. Kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2