Pengertian Badan Keagamaan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak
Friday, 2 October 2020
Badan Keagamaan Yang Menerima Harta Hibahan Bukan Sebagai Objek Pajak merupakan badan yg memenuhi syarat menjadi berikut :
- Badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat-tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan, yang tidakmencari keuntungan;
- Badan tersebut wajib membukukan harta hibahan yang diterimanya berdasarkan nilai buku pihak pemberi hibah atau nilai lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
- Antara pemberi hibah dengan penerima hibah tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.
- Kegiatan dari badan atau yayasan tersebut dalam kenyataannya tidak mencari keuntungan.
- Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Keputusan Menteri Keuangan nomor 604/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-badan dan pengusaha kecil yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek penghasilan.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-05/PJ.04/1995 tentang Badan-badan dan pengusaha kecil yang menerima harta hibahan yang tidak termasuk sebagai objek penghasilan.