Pengertian Badan
Pengertian Badan Adalah :
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Badan antara lain terdiri berdasarkan :
- Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Komanditer (CV).
- Perseroan lainnya.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
- Firma.
- Kongsi
- Koperasi.
- Dana pensiun.
- Persekutuan.
- Perkumpulan.
- Yayasan.
- Organisasi Massa.
- Organisasi sosial politik.
- Partai Politik.
- Kontrak Investasi Kolektif.
- Bentuk Usaha Tetap.
- Karang Taruna.
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
- Asosiasi.
Berdasarkan tempat penyetoran & pelaporan kewajiban perpajakan, maka Badan dibagi sebagai 3 jenis, yaitu :
- Badan yg berstatus Tunggal
Badan yg berstatus menjadi Tunggal tidak memiliki cabang, sebagai akibatnya seluruh kewajiban pajaknya disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan tersebut terdaftar.
- Badan yang berstatus Pusat
Badan yg berstatus sebagai Pusat mempunyai satu atau lebih cabang, sebagai akibatnya kewajiban pajaknya diatur menjadi berikut :
- Disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan yang berstatus Pusat tersebut terdaftar atas kewajiban PPh Badan atas kegiatan Badan Pusat dan seluruh cabang, PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Pusat saja, serta PPN dan PPnBM Badan Pusat serta Cabang (apabila PPN dan PPnBM dilakukan Pemusatan).
- Disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan yg berstatus Cabang tersebut terdaftar atas kewajiban PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Cabang, serta PPN dan PPnBM Cabang (apabila PPN dan PPnBM tidak dilakukan Pemusatan).
- Badan yg berstatus Cabang
Badan yang berstatus sebagai Cabang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan, sehingga kewajiban pajak yang disetor dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Badan tersebut terdaftar sebagai Badan Cabang hanyalah kewajiban PPh Pemotongan dan/atau Pemungutan (Pasal 21/26, Pasal 22, Pasal 23/26, Pasal 15, Pasal 4 ayat 2) atas kegiatan Badan Cabang, serta PPN dan PPnBM Cabang (apabila PPN dan PPnBM tidak dilakukan Pemusatan).
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :