Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant)
Saturday, 6 June 2020
Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant) adalah :
Seorang Akuntan yg memberikan jasa akuntansinya kepada perusahaan menggunakan bayaran tertentu.
Akuntan publik ini mendapatkan biar berdasarkan pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik untuk melakukan praktek sebagai akuntan swasta & beliau merupakan akuntan profesional .
Wilayah kerja Akuntan Publik mencakup semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jasa yg diberikan sang Akuntan Publik (Public Accountant)
Jasa yg diberikan sang Akuntan Publik diantaranya :
- jasa audit atas informasi keuangan historis. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
- jasa reviu atas informasi keuangan historis
- jasa asurans lainnya
- jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin sebagai Akuntan Publik (Public Accountant)
- Untuk menjadi Akuntan Publik harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
- Izin menjadi Akuntan publik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
- Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik.
- Syarat untuk memperoleh izin sebagai Akuntan Publik adalah meliputi :
- memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
- berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
- tidak berada dalam pengampuan
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
- PMK Nomor 154/PMK.01/2017 Tanggal 8 Nopember 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)