Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant)

Pengertian Akuntan Publik (Public Accountant) adalah :

Seorang Akuntan yg memberikan jasa akuntansinya kepada perusahaan menggunakan bayaran tertentu.

Akuntan publik ini mendapatkan biar berdasarkan pemerintah menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik untuk melakukan praktek sebagai akuntan swasta & beliau merupakan akuntan profesional .

Wilayah kerja Akuntan Publik mencakup semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jasa yg diberikan sang Akuntan Publik (Public Accountant)

Jasa yg diberikan sang Akuntan Publik diantaranya :

  • jasa audit atas informasi keuangan historis. Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
  • jasa reviu atas informasi keuangan historis
  • jasa asurans lainnya
  • jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin sebagai Akuntan Publik (Public Accountant)

  • Untuk menjadi Akuntan Publik harus memperoleh izin dari Menteri Keuangan.
  • Izin menjadi Akuntan publik berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang.
  • Apabila masa berlaku izin Akuntan Publik telah berakhir dan tidak memperoleh perpanjangan izin, yang bersangkutan tidak lagi menjadi Akuntan Publik.
  • Syarat untuk memperoleh izin sebagai Akuntan Publik adalah meliputi :
  1. memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah;
  2. berpengalaman praktik memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No.5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ;
  5. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
  6. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak  pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  8. tidak berada dalam pengampuan

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik
  • PMK Nomor 154/PMK.01/2017 Tanggal 8 Nopember 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik
  • Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2