Pengertian Tanah (Land)
Thursday, 22 October 2020
Pengertian Tanah (Land) merupakan :
Tanah yg dimiliki oleh perusahaan dan dipakai buat kelancaran kegiatan-aktivitas perusahaan.
Tanah ini dapat berupa tanah yg dipakai sang perusahaan menjadi loka kedudukan perusahaan, loka parkir, tanah perkebunan, tanah pekarangan, & lain-lain.
Tanah nir bisa disusutkan, sebagai akibatnya nir ada porto penyusutan atas tanah.
Nilai (cost) atas tanah yg dicatat pada neraca adalah seluruh porto yang harus dikeluarkan oleh perusahaan buat memperoleh tanah tersebut, meliputi antara lain :
- Harga beli tanah.
- Biaya balik nama (sertifikat tanah)
- Biaya BPHTB (Bea perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan).
- Biaya komisi untuk makelar.
- Biaya membersihkan dan meratakan tanah/pematangan tanah.
- Biaya membongkar bangunan yang pernah ada diatas tanah tersebut.
- Biaya pengukuran tanah.
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)