Pengertian Royalti

Pengertian Royalti adalah :

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara bersiklus juga tidak, menjadi imbalan atas :

  • Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
  • Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  • Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
  • Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah, atau pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial, berupa :
  1. Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  2. Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa.
  3. Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
  • Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

  • CV. Super Sedap menggunakan/menyewa nama franchise Bebek Goreng Lezat milik PT.Bebek Sukses Jaya, dengan membayar royalti setiap tahun sebesar Rp.10.000.000,-.
  • Maka atas pembayaran royalti tersebut CV. Super Sedap memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp.200.000 (2 % x 10.000.000,00) setiap kali melakukan transaksi, karena royalti merupakan objek PPh Pasal 23.
  • Sedangkan Jika PT.Bebek Sukses Jaya adalah Pengusaha Kena Pajak, maka harus mengenakan PPN sebesar 10 % yaitu sebesar Rp.1.000.000,00 (10 % x 10.000.000).

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2