Pengertian Penjualan (Sales)
Pengertian Penjualan (Sales) adalah :
Jumlah penjualan seluruh barang-barang yang merupakan usaha pokok dari perusahaan.
Jika perusahaan merupakan perusahaan dagang maka penjualan perusahaan itu adalah hasil penjualan dari barang-barang dagangan yang dijual oleh perusahaan tersebut.
Penjualan (Sales) merupakan jumlah keseluruhan dari penjualan, yang terdiri dari :
- Penjualan Kotor/Bruto (Gross Sales)
- Retur Penjualan (Sales Returned)
- Potongan Penjualan (Sales Discount)
- Penjualan Bersih (Net Sales)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Penjualan Bruto |
600.000.000
Dikurangi :
Retur Penjualan
50.000.000
Potongan Penjualan
40.000.000
+
90.000.000
--
Penjualan Bersih
510.000.000
Penyajian Penjualan (Sales) apabila barang yang dijual merupakan Barang Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Penjualan Bruto |
651.000.000
Dikurangi :
Pajak Pertambahan Nilai
51.000.000
Retur Penjualan
50.000.000
Potongan Penjualan
40.000.000
+
141.000.000
--
Penjualan Bersih
510.000.000
Catatan :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dengan cara :
10 % x Dasar Pengenaan Pajak /Penjualan Bersih
10 % x 510.000.000 = 51.000.000
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan (Sales)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung dari Penjualan Bersih (Net Sales) atau disebut juga sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
- Atas Penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak harus dibuatkan Faktur Pajak.
- Atas Retur Penjualan harus dibuatkan nota retur.
- Potongan penjualan dapat diakui sebagai potongan penjualan apabila dicantumkan dalam faktur pajak.
- Saat pengakuan Penjualan (Sales) adalah saat pembuatan Faktur Pajak yaitu :
- saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
- saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
- saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
- saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pengusaha Kena Pajak yang membuat 1 (satu) Faktur Pajak (Faktur Pajak Gabungan) meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender , maka Faktur Pajak Gabungan tersebut harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
- Faktur Pajak dan Nota Retur harus dilaporkan ke Kantor Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN.
- Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam laporan Laba Rugi dihitung dari Penjualan Bersih (Net Sales) yang tercantum dalam Faktur Pajak.
- Peredaran Usaha meliputi penjualan tunai maupun penjualan kredit.
- Atas Retur Penjualan diakui sebagai retur penjualan apabila dibuatkan nota retur.
- Potongan penjualan dapat diakui sebagai potongan penjualan apabila dicantumkan dalam faktur pajak.
- Perusahaan/Wajib Pajak tidak melaporkan seluruh penjualan bersih sebagai peredaran usaha.
- Perusahaan/Wajib Pajak tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tidak lengkap sehingga tidak diakui sebagai faktur pajak yang menyebabkan Kantor Pajak mengenakan denda.
- Perusahaan/Wajib Pajak tidak mencantumkan Potongan Penjualan dalam Faktur Pajak sehingga tidak diakui sebagai potongan penjualan yang menyebabkan Penjualan (Sales) diakui lebih besar oleh Kantor Pajak yang menyebabkan Pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan/Wajib Pajak menjadi lebih besar.
- Perusahaan/Wajib Pajak tidak membuat Nota Retur atas Retur Penjualan dengan benar sehingga tidak diakui sebagai retur penjualan yang menyebabkan Penjualan (Sales) diakui lebih besar oleh Kantor Pajak yang menyebabkan Pajak yang harus dibayar oleh Perusahaan/Wajib Pajak menjadi lebih besar.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)