Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan :

Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak menjadi wahana pada administrasi perpajakan yang dipergunakan menjadi pertanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak pada melaksanakan hak & kewajiban perpajakannya.

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit dengan penerangan sebagai berikut :

  • Dua digit pertama menampakan jenis harus pajak, antara lain :
  1. kode  01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
  2. kode  00, 20   adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
  3. kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97  adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Tujuh digit selanjutnya  menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak
  • Tiga digit selanjutnya menandakan kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, model kode 521 buat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Purwokerto
  • Tiga digit berikutnya menandakan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak sentra

Contoh : 01.  123. 456. 7 -521.000

Artinya : Wajib Pajak Badan  pusat terdaftar di KPP Pratama Purwokerto

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tadi merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yg dipergunakan menjadi pertanda pengenal diri atau bukti diri Wajib Pajak.

Oleh karenanya, pada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak jua digunakan buat menjaga ketertiban pada pembayaran pajak & dalam supervisi administrasi perpajakan.

Dalam hal herbi dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang nir mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apabila Wajib Pajak Pindah Alamat wajib melakukan perubahan data alamat atau update alamat ke Kantor Pelayanan Pajak loka terdaftarnya Wajib Pajak, bila Wajib Pajak pindah alamatnya diluar Wilayah Kantor Pelayanan Pajak semula, maka dilakukan permohonan pindah Kantor Pelayanan Pajak.

Setiap calon Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak buat memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan :

  • Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak dimana domisili calon Wajib Pajak tersebut berada.

Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak tidak dikenakan biaya apapun alias perdeo.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2