Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Pengertian NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan :
Nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak menjadi wahana pada administrasi perpajakan yang dipergunakan menjadi pertanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak pada melaksanakan hak & kewajiban perpajakannya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri dari 15 digit dengan penerangan sebagai berikut :
- Dua digit pertama menampakan jenis harus pajak, antara lain :
- kode 01, 02, 21, 31 adalah menunjukan Wajib Pajak Badan
- kode 00, 20 adalah menunjukan Wajib Pajak Bendahara
- kode 04, 05, 06, 07, 08, 24, 25, 26, 31, 34 , 35, 36, 47, 48,49, 57, 58, 67, 67, 77, 78, 79, 87, 88, 89, 97 adalah menunjukan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Tujuh digit selanjutnya menunjukkan nomor tertentu yang dikeluarkan oleh kantor pajak
- Tiga digit selanjutnya menandakan kode Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, model kode 521 buat KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Purwokerto
- Tiga digit berikutnya menandakan kode cabang contoh 001 berarti cabang pertama, 000 berarti sebagai wajib pajak sentra
Contoh : 01. 123. 456. 7 -521.000
Artinya : Wajib Pajak Badan pusat terdaftar di KPP Pratama Purwokerto
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tadi merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yg dipergunakan menjadi pertanda pengenal diri atau bukti diri Wajib Pajak.
Oleh karenanya, pada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak jua digunakan buat menjaga ketertiban pada pembayaran pajak & dalam supervisi administrasi perpajakan.
Dalam hal herbi dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang nir mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apabila Wajib Pajak Pindah Alamat wajib melakukan perubahan data alamat atau update alamat ke Kantor Pelayanan Pajak loka terdaftarnya Wajib Pajak, bila Wajib Pajak pindah alamatnya diluar Wilayah Kantor Pelayanan Pajak semula, maka dilakukan permohonan pindah Kantor Pelayanan Pajak.
Setiap calon Wajib Pajak yang mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak buat memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan :
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) seorang calon Wajib Pajak tidak dikenakan biaya apapun alias perdeo.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
- Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
- PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018 Tentang Perubahan KeDua Atas PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 08 Nopember 2013 Tentang Perubahan PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak