Pengertian Entitas
Berdasarkan Konsep Legal Pengertian Entitas merupakan :
Setiap unit atau organisasi yang dapat dipandang atau diperlakukan sebagaimana layaknya individu dari ketentuan aturan yg berlaku, atau setiap unit atau lembaga yang keberadaannya dijamin atau dilindungi sang ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga mampu menuntut atau mengklaim pihak lain & dituntut dimuka pengadilan atas namanya sendiri.
Atau dengan istilah lain entitas merupakan setiap individu dan/atau organisasi yg berbadan hukum.
Berdasarkan Konsep Ekonomi Pengertian Entitas adalah :
setiap unit ekonomi yg menjalankan atau aktivitas finansial buat kepentingan diri sendiri.
Unit ekonomi terdiri menurut :
- Satu badan hukum.
- Dua atau lebih badan hukum yang bekerja sama membentuk suatu grup dan masing-masing menjalankan usaha demi kepentingan grup tersebut.
Berdasarkan Konsep Akuntansi Pengertian Entitas adalah :
Suatu unit usaha atau kesatuan akuntansi, dengan aktifitas atau aktivitas ekonomi dari unit tersebut sebagai fokusnya.
Suatu kesatuan akuntansi sanggup berupa suatu kegiatan atau fungsi saja, misalnya misalnya : fungsi pengelasan berdasarkan suatu perusahaan karoseri, atau fungsi pengkreditan dalam sebuah bank. Sebaliknya suatu kesatuan akuntansi atau entitas sanggup meliputi seluruh kegiatan yg dilakukan sang suatu badan atau perusahaan super besar, seperti umumnya perusahaan multinasional.
Berdasarkan Konsep Fiskal Pengertian Entitas adalah :
Subjek Pajak &/atau Wajib Pajak.
Dalam undang-undang perpajakan suatu entitas dapat memiliki status badan aturan maupun tidak memiliki status sebagai badan hukum.
Contoh entitas yang berstatus badan aturan antara lain :
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Perseroan Komanditer)
- Firma
- Yayasan
- Koperasi
- dan lain-lain.
- Orang Pribadi atau Individu atau Perseorangan.
- Harta warisan yang belum terbagi.
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Akuntansi Pajak (Harnanto)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan