Kisi-kisi Soal Tes SKD CPNS 2019 Resmi Berdasarkan Permenpan RB No 23 Tahun 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan edaran yang isinya tentang tenggat terakhir pengumuman output administrasi setiap instansi adalah lepas 16 Desember 2019.

Jadi, dari surat edaran dari BKN tersebut, semua instansi seharusnya sudah mengumumkan output final seleksi administrasi sehabis jawaban sanggahan.

Sehingga dengan demikian, setiap peserta yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan seleksi penerimaan CPNS 2019 ini ketahap tes seleksi kompetensi dasar atau SKD.

materi dan kisi kisi soal cpns 2019 resmi dari bkn

Oleh karena itu, buat Anda yang lulus seleksi administrasi, bersiap-siaplah buat menghadapi Tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD), yg rencananya akan dilaksanakan dalam pada tanggal 27 Januari - 28 Februari 2020.

Bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi penerimaan CPNS dalam tahun sebelumnya, mungkin sudah tidak asing lagi menggunakan bentuk soal tes SKD maupun sistem ujian yang menggunakan sistem CAT BKN.

Tetapi, bagi Anda yg baru mengikuti seleksi penerimaan CPNS, & akan menghadapi tes SKD CPNS 2019, tentu belum memiliki pengalaman dan belum mengetahui betul bagaimana bentuk soal dan sistem ujian CAT BKN tersebut.

Baca: 100 Contoh Soal CPNS 2019

Sedangkan kita ketahui bahwa buat bisa terus melanjutkan seleksi cpns 2019 ketahap berikutnya, Anda wajib lulus tes SKD yg sistem evaluasi telah diatur oleh Permenpan No 24/ 2019 tentang nilai ambang batas SKD CPNS 2019.

Setelah tes SKD tersebut, tahap berikutnya yang harus Anda hadapi adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.

Nah, buat materi soal yang akan diujian dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD nanti, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri yg didalamnya masih ada materi soal dan terali soal tes SKD (seleksi kompetensi dasar) CPNS 2019.

Materi Kisi-kisi Soal SKD CPNS 2019 Berdasarkan Permenpan RB No. 23 Tahun 2019

Adapun materi soal Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2019 berdasarkan Permenpan RB No.23/ 2019 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

tiga. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Dari ketiga materi soal tes SKD CPNS 2019 tadi, Permenpan RB Nomor 23 tahun 2019 pula menjelaskan materi terali soal tes SKD CPNS 2019, yang isinya merupakan menjadi berikut:

A. Tes Wawasan Kebangsaan - TWK

Tes wawasan kebangsaan atau TWK merupakan tes seleksi penerimaan CPNS 2019 untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar CPNS 2019 dalam mengimplementasikan:

a. Nasionalisme

Yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. Integritas

Yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan

c. Bela Negara

Yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

d. Pilar Negara

Yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika

e. Bahasa Indonesia

Yang bertujuan agar CPNS yang diterima nanti mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Lihat: Kumpulan Soal CPNS Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2019

B. Tes Intelegensi Umum - TIU

Tes intelegensia umum atau TIU ini dimaksudkan untuk menilai peserta seleksi penerimaan CPNS 2019 dalam hal:

a. Kemampuan Verbal

Kemampuan verbal CPNS yang meliputi:

- Analogi

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu pada bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yg memiliki interaksi eksklusif lalu menggunakan konsep hubungan tersebut dalam situasi yg lain.

- Silogisme

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu buat menarik konklusi dari dua pernyataan yg diberikan

- Analitis

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis warta yang diberikan dan menarik konklusi.

B. Kemampuan Numerik

Kemampuan numerik CPNS yang meliputi:

- Berhitung

Dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana

- Deret Angka

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu pada melihat pola hubungan nomor -nomor

- Perbandingan Kuantitatif

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu buat menarik kesimpulan dari 2 data kuantitatif

- Soal Cerita

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu buat melakukan analisis kuantitatif berdasarkan informasi yg diberikan.

C. Kemampuan Figural

Kemampuan Figural CPNS yang meliputi:

- Analogi

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan 2 gambar yg mempunyai interaksi tertentu kemudian menggunakan konsep interaksi tadi pada situasi lain.

- Ketidaksamaan

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu buat melihat disparitas beberapa gambar

- Serial

Dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Lihat: Kumpulan Soal Tes Intelegensia Umum CPNS 2019

C. Tes Karakteristik Pribadi - TKP

Tes karakteristik pribadi adalah tes seleksi penerimaan CPNS 2019 untuk menilai peserta seleksi CPNS 2019 dalam hal:

- Pelayanan Publik

Dengan tujuan bisa menampilkan konduite keramahtamahan pada bekerja yg efektif supaya sanggup memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sinkron dengan tugas & wewenang yang dimiliki

- Jejaring Kerja

Dengan tujuan sanggup membentuk & membina hubungan, bekerja sama, membuatkan fakta & berkolaborasi menggunakan orang lain secara efektif

- Sosial Budaya

Dengan tujuan bisa menyesuaikan diri dan bekerja secara efektif pada warga majemuk (terdiri atas majemuk agama, suku, budaya, dan sebagainya)

- Teknologi Informasi & Komunikasi

Dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi keterangan secara efektif buat mempertinggi kinerja

- Profesionalisme

Dengan tujuan mampu melaksanakan tugas & fungsi sinkron menggunakan tuntutan jabatan

Lihat: Kumpulan Soal Tes Karakteristik Pribadi CPNS 2019

Selengkapnya mengenai materi soal serta kisi-kisi soal SKD CPNS 2019 ini dapat Anda lihat di Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 beserta lampirannya tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019

Selanjutnya yang harus Anda lakukan selesainya mengetahui materi & kisi-kisi soal tes SKD CPNS 2019 resmi berdasarkan permenpan rb no. 23/ 2019 tadi diatas adalah mulai belajar.

Belajar mempersiapkan diri dalam menghadapi ujian tes SKD CPNS CAT BKN 2019 nanti dengan menilik contoh-model soal CPNS yg poly tersebar di internet, dan galat satunya disitus awambicara.Id ini.

Untuk membantu Anda belajar menghadapi tes skd cpns 2019, kami dari awambicara.id telah memberikan contoh soal cpns yang telah kami  susun selayaknya sebuah bimbingan belajar (BIMBEL) CPNS 2019 dan semua kami sajikan GRATIS untuk Anda.

Selain itu, Anda pula wajib mempersiapkan segala sesuatunya yg terkait dengan pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 nanti, termasuk dalam hal berpakaian.

Walaupun panitia nasional (sentra) tidak menaruh anggaran yg standar mengenai cara berpakaian saat aplikasi tes skd cpns 2019, namun umumnya instansi masing-masing pelaksana tes skd memberikan anggaran khusus buat pakaian ini.

Untuk itu, selalu ikuti & cermati setiap pengumuman di instansi loka Anda melamar cpns 2019 disitus resmi mereka, terkait pengumuman jadwal, tempat & jua pakaian yg akan dikenakan.

Dan meskipun perkara pakaian peserta tes skd cpns 2019 ini nir diatur secara spesifik, akan tetapi satu hal yang harus Anda jangan lupa bahwa Anda tidak diperbolehkan menggunakan celana jeans.

Selain itu, Anda juga harus memakai sepatu, tidak boleh menggunakan sandal, nir boleh menggunakan kaus oblong, apalagi memakai celana hawai/ pendek.

Persiapkan diri Anda, belajar yang giat, terus berusaha & optimis serta tidak lupa juga berdoa agar hasrat Anda buat sebagai PNS terkabul. Amiin!!

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2