Apa yang bisa dilakukan jika putusan Hakim atas Ahok sama dengan Tuntutan Jaksa?
Apabila nanti pada sidang putusan kasus penistaan agama yg dilakukan oleh Ahok, ternyata putusannya tidak menaruh rasa keadilan pada rakyat, khususnya umat islam (korban), Apa yang dapat kita lakukan? Berikut penjelasan menurut kami, yang kami kutip berdasarkan hukumonlinedotcom.
Pada dasarnya negara memberikan kewenangan buat melakukan penuntutan atas suatu tindak pidana ada dalam Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP):
- Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Apa yang bisa dilakukan jika putusan Hakim atas Ahok sama dengan Tuntutan Jaksa?
Menurut Andrew Ashworth dalam “Victim Impact Statements and Sentencing”The Criminal Law Review, yang dikutip oleh Dr. Lilik Mulyadi S.H., M.H. dalam tulisannya “Upaya Hukum yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia” yang dimuat dalam laman badilum.info, dikatakan bahwa kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana maupun dalam praktik peradilan relatif kurang diperhatikan karena ketentuan hukum Indonesia masih bertumpu pada perlindungan bagi pelaku (offender orientied).
Dalam Pasal 1 nomor 12 KUHAP yg berbunyi: ?Upaya hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum buat nir menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana buat mengajukan permohonan peninjauan pulang pada hal serta dari cara yang diatur pada undang-undang ini.?
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa publik (korban) belum diberikan akses terhadap upaya hukum pidana karena posisi korban digantikan oleh penuntut umum/ Jaksa. Hal ini terjadi karena belum diterapkannya pendekatan restorative justice dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Lebih jauh mengenai pendekatan restorative justice. Baca : Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia oleh Jecky Tengens, S.H..
Mengenai upaya aturan yg mungkin diupayakan oleh korban, Peneliti Lembaga Kajian buat Advokasi dan Independensi Peradilan (LeIP), Arsil beropini bahwa bila jaksa tidak mengajukan banding, korban bisa melakukan upaya tuntutan ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana yaitu melalui ranah perdata.
Selain itu, apabila jaksa tidak mengajukan banding sedangkan putusan hakim nir hingga dua pertiga menurut tuntutan terutama jika perkara tersebut menyangkut kepentingan publik. Jaksa yg terbukti tidak mengajukan banding, dapat terancam hukuman disiplin.
Dalam masalah Penistaan Agama sang terdakwa Ahok, banyak berdasarkan para ahli aturan berpendapat Jaksa Penuntut Umum sudah sebagai Jaksa Pembela Terdakwa, dengan demikian, dicermati berdasarkan sistem aturan kita, tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh pihak korban, dalam hal ini umat Islam, kecuali menerima ketidakadilan ini dan terzalimi.