Upaya Hukum Verzet dalam Perkara Perdata

Verzet adalah istilah hukum yang secara umum diartikan atau disebut menggunakan "perlawanan". Verzet atau Perlawanan adalah upaya aturan biasa terhadap putusan Verstek.

Putusan Verstek dalam Sistem Hukum di Indonesia yakni dalam ketentuan pasal 125 HIR, pasal 129 HIR dan Pasal 149 RBG, putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat, atau tanpa kehadiran orang lain untuk mewakilinya, tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan, serta ia telah dipanggil secara sah dan patut.

Upaya Hukum Verzet dalam Perkara Perdata

Putusan Verstek yg diambil tanpa kehadiran menurut tergugat berdasarkan alasan yang absah & dapat dibenarkan dimohonkan sang penggugat kepada Hakim agar dapat diputus menggunakan verstek terhadap gugatan yg nir melawan aturan & beralasan.

Syarat-kondisi dari Putusan Verstek:

  • Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut.
  • Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah dan dapat dibenarkan.
  • Penggugat hadir di persidangan.
  • Penggugat mohon keputusan

Upaya Hukum Verzet

Pada satu sisi Undang-undang menghadirkan kedudukan Tergugat di persidangan sebagai hak, bukan kewajiban yang bersifat imperatif.

Hukum menyerahkan sepenuhnya, apakah tergugat mempergunakan hak itu buat membela kepentingannya atau nir.

Di sisi lain Undang-undang nir memaksakan program verstek secara imperatif. Hukum nir mesti menjatuhkan putusan verstek terhadap tergugat yg tidak hadir memenuhi panggilan sidang.

Verzet tergolong upaya aturan biasa misalnya halnya upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi, yang sifatnya menghentikan aplikasi putusan buat sementara.

Pengertian Verzet atau Perlawanan yang merupakan upaya hukum terhadapan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada waktu perkara tersebut diperiksa atau perkara yang diputus secara verstek.

Kepada pihak yang dikalahkan dan diterangkan kepadanya bahwa dia berhak mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan tidak hadir itu kepada pengadilan.

Dan jika terlawan/ dahulu penggugat tidak datang menghadap dalam hari sidang terhadap upaya hukum verzet, terlawan/ dahulu penggugat dianggap nir hendak melawan atas perlawanan yang sudah diajukan terhadap putusan verstek tersebut.

Lantaran itu perlawanan ini akan diputus secara contradiktoir dengan membatalkan putusan verstek yang semula serta mengadili lagi menggunakan menolak gugatan semula.

Terhadap putusan ini bahwa terlawan/ dahulu penggugat, dalam tenggang waktu yg dipengaruhi dapat mengajukan permohonan banding.

Yang berhak mengajukan perlawanan atau Verzet adalah hanya hanya terbatas tergugat saja, sedangkan pada penggugat nir diberi hak buat mengajukan perlawanan balik , sesuai Pasal 129 ayat (1) dan Pasal 83 Rv.

Ketentuan ini sesuai menggunakan penegasan putusan MA Nomor. 524 K/ Sip/ 1975 yang menyatakan, verzet terhadap verstek hanya dapat diajukan sang pihak-pihak dalam masalah.

Upaya aturan yg bisa diajukan penggugat adalah banding, kasasi dan peninjauan kembali. Undang undang tidak memberi hak pada penggugat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek.

Tetapi demikian, secara seimbang & timbal kembali, pasal 8 ayat (1) UU no. 20 tahun 1947 memberi upaya aturan kepada penggugat.

Derden verzet

Apakah yang dimaksud darden verzet? Derden verzet merupakan perlawanan pihak ketiga.

Putusan Pengadilan pada azasnya hanya mengikat para pihak yang berperkara dan tidak mengikat pihak ketiga. Akan tetapi, walaupun tidak mengikat pihak ketiga, tidak menutup kemungkinan bahwa ada pihak ketiga yang dirugikan oleh suatu putusan pengadilan tersebut.

Dan terhadap putusan tersebut, pihak ketiga yang merasa dirugikan tadi dapat mengajukan perlawanan yang pada hal ini disebut dengan Derden Verzet kepada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tadi.

Caranya adalah pihak ketiga yang dirugikan tadi menggugat para pihak yang berperkara sesuai dengan pasal 379 Rv. Apabila perlawanan tersebut dikabulkan maka terhadap putusan yg merugikan pihak ketiga tadi haruslah diperbaiki sinkron pasal 382 Rv.

Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Verzet

Verzet atau Perlawanan merupakan upaya hukum yang diajukan sang Tergugat atas putusan pengadilan yg dijatuhkan secara Verstek (tanpa kehadiran tergugat).

Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/ Perlawanan:

  • Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 ayat 2 HIR).
  • Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
  • Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). (Retno Wulan SH. hal 26).

Bukan Perkara Baru

Verzet atau Perlawanan bukanlah suatu kasus baru, namun adalah satu kesatuan yg nir terpisah menggunakan gugatan semula/ awal, yang tidak lain adalah bantahan yg ditujukan pada ketidakbenaran dalil gugatan, menggunakan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, keliru dan nir sahih.

Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 menyampaikan pada proses verzet atas verstek, hambatan permanen berkedudukan menjadi tergugat & terlawan sebagai Penggugat (Yahya Harahap, Hukum program Perdata, hal. 407).

Pemeriksaan Perkara Verzet/ Perlawanan

1. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula

Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan menjadi berikut :

  • Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/ penggugat asal.
  • Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/ tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.

Putusan verzet yg hanya mempertimbangkan kasus sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru.

Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula.

Dua. Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan

Berdasarkan Pasal 129 ayat (tiga) HIR, perlawanan diajukan & diperiksa dengan acara biasa yang berlaku pada program perdata, karenanya, kedudukan resistor sama halnya dengan tergugat.

Yang adalah surat perlawanan yg diajukan dan disampaikan kepada Pengadilan Negeri dalam hakikatnya sama menggunakan surat jawaban seperti yg digariskan pada Pasal 121 ayat (dua) HIR. Kualitas surat perlawanan menjadi jawaban dalam proses verzet dianggap menjadi jawaban dalam sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum acara Perdata, hal 409-410).

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2