Job Description Profesi Advokat Serta Alasan Kenapa Harus jadi Pengacara

Profesi advokat adalah profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit buat dijalani.

Memilih karir buat menjadi seseorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yg luar biasa.

Menjadi advokat membutuhkan sebuah bisnis akbar pada hal komitmen waktu & investasi finansial.

Oleh karenanya, menentukan buat sebagai seorang pengacara sangat krusial buat disadari bahwa tidak terdapat istilah relatif pada belajar.

Pengacara Advokat Lawyer

Untuk menjadi seorang pembela terdakwa resmi, wajib mempunyai pengetahuan mengenai Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir menjadi advokat.

Ada banyak alasan dan manfaat buat sebagai seseorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja menjadi pembela terdakwa resmi.

Selain itu, karir sebagai advokat juga mempunyai kekurangannya. Yang wajib anda ketahui sebelum anda sahih-sahih menetapkan buat merintis karir sebagai seseorang pembela terdakwa resmi.

Pengacara - Lawyer - Advokat

Pengacara

Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan.

Pengacara bertindak menjadi advokat & penasihat atas nama klien mereka.

Sebagai pendukung atau kuasa & mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan aturan atau terdakwa buat membela terdakwa berdasarkan tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan & melalui dokumen tertulis misalnya mosi dan briefing.

Sebagai penasihat, pembela terdakwa resmi menasehati klien tentang bagaimana berita perkara khusus mereka berlaku buat aturan.

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang.

Seorang advokat atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk sanggup sebagai seseorang pembela terdakwa resmi.

Selain pendidikan formal, seseorang calon advokat atau advokat pula harus mengikuti tahapan-tahapan yang sudah dipersyaratkan buat dapat diangkat sebagai advokat atau advokat.

Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti buat bisa diangkat menjadi seseorang pengacara merupakan menjadi berikut:

1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat"

Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan sang organisasi pengacara itu sendiri.

Sedangkan yg bisa mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan:

1. Fakultas Hukum;

dua. Fakultas Syariah;

3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau

4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

(lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat)

Berdasarkan peraturan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat (PKPA) harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yakni:

a. Mengisi & Menyerahkan formulir pendaftaran ;

b. Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi ijazah sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yg sudah dilegalisir;

c. Menyerahkan tiga (tiga) lembar foto berwarna berukuran 4x6;

d. Membayar porto yang telah ditetapkan buat mengikuti PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), yg dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran;

e. Mematuhi rapikan tertib belajar;

f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) berdasarkan seluruh sesi PKPA.

Jika peserta PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) sudah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan & persyaratan diatas, maka yg bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). (Pasal 11 Peraturan Peradi No. Tiga Tahun 2006).

Dua. Mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA)

Calon pembela terdakwa resmi yg telah mengikuti PKPA & mempunyai sertifikat, maka termin selanjutya merupakan harus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yg dilaksanakan sang organisasi pembela terdakwa resmi.

Dalam Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI.

Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) adalah:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan:

3. Fotokopi KTP;

4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat;

5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar;

6. Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya;

7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat.

Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dari organisasi advokat tersebut.

Tiga. Mengikuti magang di kantor pembela terdakwa resmi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat kerja pengacara;

Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat.

Dalah hal ini, seseorang calon pengacara tidak wajib magang pada satu kantor pembela terdakwa resmi saja, mereka bisa mengikuti beberapa kantor pembela terdakwa resmi asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus & setidak-tidaknya selama dua (dua) tahun. (Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat).

Persyaratan Calon Advokat Magang

Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi kondisi-syarat sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia;

b. Bertempat tinggal di Indonesia;

c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat);

e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat.

Lihat: Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.

Dokumen-dokumen yg wajib diserahkan:

a. Surat Pernyataan Kantor Advokat

b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang

c. Fotokopi KTP calon Advokat magang

d. Pas foto berwarna (berlatar belakang warna biru) dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 (tiga) lembar

e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara

f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya

g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi

h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi

i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat (KTPA) pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping

j. Surat keterangan dari kantor advokat

k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 (tiga) perkara pidana dan 6 (enam) perkara perdata dari advokat pendamping

l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji.

Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang menurut Kantor Advokat.(Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006)

Laporan sebagaimana disebut di atas harus juga disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat ukuran 2x3 sebesar 3 lbr.

Kewajiban Calon Advokat Magang

Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor dua Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Magang buat Calon Advokat, berikut merupakan kewajiban yg harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor pengacara:

1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan:

a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud.

b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang.

2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain:

a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi;

b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat;

c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya;

d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau

e. Menganalisa perjanjian atau kontrak.

Hak-hak Calon Advokat Magang

Calon pembela terdakwa resmi yg melaksanakan magang pada tempat kerja pembela terdakwa resmi mempunyai hak-hak menjadi berikut:

1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat;

2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang;

3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik;

4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan;

5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping;

6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat.

(lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Magang buat Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. Dua Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Magang buat Calon Advokat)

Larangan bagi Calon Advokat Magang

Calon advokat yang melaksanakan magang tidak boleh melakukan hal-hal pada bawah ini (lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. Dua Tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Magang buat Calon Advokat):

1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum

2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri.

4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat.

Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.

Setelah diangkat sang organisasi pengacara, calon pembela terdakwa resmi resmi berstatus sebagai pembela terdakwa resmi.

Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat, selengkapnya berbunyi:

?Pasal 4

  • (1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  • (2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai berikut:

?Demi Allah aku bersumpah/saya berjanji:

  • bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
  • bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
  • Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan.
  • bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani.
  • bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;
  • bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.

  • (3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.”

Toga pengacara

Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat pada sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat harus mengenakan toga pembela terdakwa resmi.

Toga pengacara adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal: 16 Desember 1983.

Menjadi anggota organisasi pengacara

Menurut Pasal 30 ayat (dua) UU Advokat, setiap pembela terdakwa resmi yang diangkat dari UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. Misalnya diketahui pengangkatan pengacara dilakukan sang Organisasi Advokat (lihat Pasal dua ayat (2) UU Advokat).

Buku daftar anggota & kartu pembela terdakwa resmi

Nama advokat yg menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan pembela terdakwa resmi dalam Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat pula ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal pembela terdakwa resmi yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan pengacara. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu pertanda pengenal pengacara wajib selalu dibawa sang advokat menjadi bagian dari bukti diri diri & profesional advokat.

Tidak mudah & butuh bepergian yang panjang buat bisa menjadi seseorang pembela terdakwa resmi atau pembela terdakwa resmi, karena prospek pekerjaan Pengacara/ pengacara pun semakin semakin tinggi.

Prospek pekerjaan

Pasar kerja buat advokat/ lawyer diperkirakan tumbuh lantaran meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan kegiatan usaha.

Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar buat pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor aturan luar negeri pada upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian konkurensi alternatif.

Untuk melihat sekilas kelemahan praktik aturan, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara.

1. Potensi Produktif

Pengacara adalah salah satu profesional menggunakan gaji tertinggi pada industri hukum & kebanyakan advokat memperoleh gaji jauh pada atas rata-rata nasional.

Tetapi perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa nir seluruh pembela terdakwa resmi membuat poly uang dan honor yg tinggi, bergantung dalam berukuran, tingkat pengalaman, & daerah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya.

Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar , area metropolitan primer dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi.

Dua. Prestise

Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara sudah sebagai karakteristik martabat.

Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yg menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan.

Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yg unik & citra mewah yg diabadikan oleh media.

Tiga. Kesempatan buat Membantu Orang Lain

Pengacara/ lawyer berada pada posisi unik buat membantu individu, gerombolan , dan organisasi dengan masalah aturan yg mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik.

Pengacara memperjuangkan penyebab aturan demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yg membutuhkan bantuan aturan yg mungkin tidak bisa memberikan seseorang pengacara.

Pengacara pada praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono buat membantu individu berpenghasilan rendah & bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan pada rumah tangga dan anak-anak.

4. Tantangan Intelektual

Bekerja menjadi pengacara merupakan salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di global ini.

Dari membantu mematenkan sebuah misteri dagang buat merancang strategi percobaan buat membangun merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah perkara, analis & pemikir inovatif yg intelek sangat krusial bagi kesuksesan karir.

Lima. Area Praktik yg Beragam

Seiring kemajuan profesi aturan, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah mengakibatkan beragam sub spesialisasi.

Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai aturan ketenagakerjaan & litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan.

6. Lingkungan Kerja

Mayoritas advokat/ lawyer bekerja pada firma aturan, pemerintah, dan perusahaan.

Di zaman pada mana telah sebagai andalan tempat kerja terbaru.

Pengacara di perusahaan akbar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, & aneka macam fasilitas tempat kerja mulai berdasarkan keanggotaan gym sampai loka duduk pada acara olahraga.

7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan

Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru.

Keterampilan yang Anda kembangkan pada sekolah aturan dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi.

8. Pengaruh Global

Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik buat menghipnotis perubahan rakyat.

Selama berabad-abad, pengacara sudah berdiri di pusat rakyat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh pada pemerintahan.

Dalam peran ini, advokat dapat mempengaruhi penghasil kebijakan dan pemimpin tertinggi & menghipnotis perubahan pada seluruh dunia.

9. Fleksibilitas

Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan buat membuat jam kerja sendiri, memutuskan porto sendiri & menentukan klien dan area latihan mereka sendiri.

Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yg memungkinkan advokat menghadiri kasus pribadi atau menghabiskan saat seharian dari tempat kerja bila diharapkan.

10. Lainnya

Karir menjadi advokat/ lawyer juga memberikan sejumlah fasilitas lainnya.

Misalnya, beberapa advokat mengepalai negara, atau global, buat berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan konvensi usaha.

Bersanding dengan pimpinan usaha, politisi, tokoh olahraga & bahkan selebritis.

Kelebihan lain dari praktik aturan merupakan belajar berpikir misalnya pengacara:

"Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia."

Pengacara Indonesia

Sebagai profesi yang bergengsi, poly pengacara yg populer dan sebagai pembela terdakwa resmi prominen pada Indonesia.

Jika seorang advokat/ lawyer pernah menangani perkara-kasus yg memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin populer dan kondanglah pembela terdakwa resmi tadi.

Dengan demikian akan meningkat pula nilai jual menurut jasa advokat/ lawyer yang sudah pernah menangani kasus yang mendapat perhatian rakyat luas.

Berikut ini daftar Pengacara Kondang & Terkenal pada Indonesia.

Pengacara Kondang Indonesia

1. Hotman Paris Hutapea

Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959.

Hotman Paris Hutape menuntaskan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990.

Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011.

Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982.

Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta.

Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia.

2. Hotma Sitompul

Bernama lengkap Hotma P.D. Sitompul, S.H., M.Hum. Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia.

Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini.

Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. (Iur) Adnan Buyung Nasution, S.H.  Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara.

3. Abdul Hakim Garuda Nusantara

Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1978)

Master of Law, University of Washington, USA (1981).

Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (1984-1987), Ketua International NGO Forum in Indonesian Development (INFID) (1989-1994), Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (1986-1992), Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (1987-1993), Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) (1993-1999), Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM (1999), RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya (2000).

Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”

4. Juniver Girsang

Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum (S1) Universitas Krisnadwipayana (1986), Program Study Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2004), Program Study Doktor (S3) Universitas Padjadjaran (2010).

Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates (1987 – 1990), lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J (1990 – 2000).

Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner.

5. Elsa Syarif

Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999.

Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009.

Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya

Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik.

Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus.

Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov.

Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2