Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Beserta Dendanya

Ada slogan yg mengatakan ?Orang Bijak Taat Pajak?. Lalu apa itu pajak?

Pajak bisa dikatakan sebuah iuran paksa yang dibebankan pada masyarakat atau rakyat.

cara menghitung pajak kendaraan bermotor pkb

Pajak merupakan iuran atau pungutan paksa yg harus dibayar masyarakat buat negara & sang negara dipakai buat kepentingan pemerintah & masyarakat generik.

Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Artinya, menurut masyarakat buat warga .

Tetapi demikian, manfaat pajak yg dibayarkan tidak sanggup dirasakan secara langsung oleh pembayar pajak/ masyarakat harus pajak.

Karena pajak yang dibayarkan digunakan buat kepentingan umum, bukan buat kepentingan pribadi.

Selain itu, pajak pula adalah galat satu asal dana utama pemerintah buat melakukan pembangunan. Dan lantaran pemungutan pajak ini sifatnya adalah iuran atau pungutan paksa, karena itu harus dilaksanakan menurut undang-undang, artinya ada payung hukumnya.

Selain buat pembiayaan pembangunan, pajak jua dipakai buat membayar gaji para aparatur pemerintahan, misalnya presiden, menteri, hakim, pejabat negara, polisi, tentara & juga PNS/ ASN.

Jadi, buat semua aparatur negara yang gajinya dibayar oleh negara jangan pernah merasa bahwa Anda merupakan orang hebat, orang penting, lantaran honor & semua fasilitas yang Anda terima dibayar oleh rakyat.

Pajak yang dibayarkan sang warga dikumpulkan & kemudian di alokasikan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah (APBN/ APBD).

APBN/ APBD inilah yang nantinya digunakan buat pembangunan negara, baik pembangunan infrastruktur, membayar honor penyelenggara negara (Aparatur Negara), biaya pendidikan & kesehatan juga wahana kesejahteraan masyarakat.

Itulah sebabnya mengapa slogan "Orang bijak taat pajakdanquot; dipakai, karena memang benar orang yang membayar pajak merupakan orang yang bijak.

Sebab orang yg membayar pajak, secara eksklusif ataupun nir eksklusif sudah membantu negara pada pembangunan, serta membantu pemerintah dalam mensejahterakan warga .

Awam Bicara mengajak Anda semua untuk taat pajak, karena itu untuk memudahkan Anda pada membayar pajak, kami akan menaruh contoh perhitungan besaran pajak kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor roda dua ataupun roda empat.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah surat penting yang menjadi bukti terdaftarnya dan pengenal atau identifikasi kendaraan bermotor yg Anda pakai.

STNK tidak selaras dengan BPKB.

Jika STNK merupakan surat penting yg menjadi bukti pendaftaran & identifikassi tunggangan bermotor, BPKB ini merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Artinya hampir sama menggunakan sertifikat tanah atau tempat tinggal , BPKP merupakan adalah sertifikat kendaraan bermotor.

Tidak semua orang bisa menghitung berapa besaran pajak tunggangan bermotor yg wajib mereka bayar, sebab bisa jadi lantaran sifatnya pembayaran pajak tunggangan bermotor ini dibayar pertahun sehingga walaupun mereka mampu menghitungnya namun waktu membayar, terkadang lupa.

Atau mampu pula mereka yang memiliki kendaraan bermotor tidak pernah membayar pajak kendaraan bermotornya sendiri, meminta bantuan calo atau biro jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Sehingga masih poly orang yang galau menghitung berapa besar pajak kendaraan yang mereka miliki.

Dan besaran pajak kendaraan bermotor ini juga umumnya baru diketahui waktu pembuatan atau perpanjangan STNK baru.

Cara Menghitung Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Perhitungan besaran pajak kendaraan bersama dengan dendanya ini (apabila Anda telat membayar pajak kendaraan), dimaksudkan buat membantu Anda mempersiapkan sejumlah uang yg sempurna yang harus Anda bayarkan buat pajak kendaraan Anda di Kantor Samsat terdekat.

Sebelum melakukan perhitungan besaran pajak kendaraan yg harus dibayarkan, kita wajib melihat dulu data-data yg diperlukan dalam perhitungan pajak tunggangan tersebut, misalnya:

1. STNK

2. Jenis motor/ mobil (roda dua, sedan, minibus, dll).

3. Merk Motor/ Mobil.

4. Tipe Motor/ Mobil.

Lima. Tahun pembuatan kendaraan.

6. Cylinder (akbar CC).

7. Kegunaan kendaraan beroda empat (eksklusif, generik, dll).

8. Tanggal jatuh tempo.

Data tadi diatas, menentukan berapa besaran utama pajak, persentase hukuman keterlambatan dalam pembayaran pajak kendaraan tadi.

PKB adalah singkatan menurut Pajak Kendaran Bermotor, yang besarannya merupakan sebagai berikut:

Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, besarnya adalah sebanyak 1,lima% menurut nilai jual

Jika memiliki lebih menurut satu kendaraan bermotor akan dikenakan pajak progresif yang besarnya 0,lima% lebih besar berdasarkan kepemilikan sebelumnya (pajak progresif).

Contoh: bila punya 2 mobil, maka pajak mobil kedua akan dikenakan sebanyak 2,5%. Punya kendaraan beroda empat tiga, pajak kendaraan beroda empat ketiga sebesar tiga%, dan seterusnya.

Perhatian: Besar PKB akan menurun setiap tahun karena menyusutnya harga jual mobil

Berikut cara penghitungan pajak tunggangan:

1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)

Besarnya 10 persen menurut harga motor atau mobil baru. Sedangkan buat motor & kendaraan beroda empat bekas, besarannya 2/tiga pajak (PKB)-nya.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besarnya 1,lima % menurut nilai jual motor atau mobil. Pajak ini sifatnya menurun tiap tahunnya dari penyusutan nilai jual motor atau kendaraan beroda empat.

3. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ)

Sumbangan ini dikelola sang jasa raharja. Untuk motor besarannya Rp35 ribu, sedangkan kendaraan beroda empat Rp143 ribu.

4. Biaya Administrasi STNK

Sebelumnya, biaya administrasi STNK buat motor sebesar Rp100 ribu, sedangkan kendaraan beroda empat sebanyak Rp200 ribu.

Akan namun, waktu ini besaran biaya administrasi STNK kendaraan bermotor telah dihapus, sehingga nir ada lagi besaran biaya administrasi STNK.

Lima. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)

Untuk motor atau kendaraan beroda empat baru, tidak dikenakan porto. Namun jika ganti plat angka (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenakan biaya administrasi. Untuk motor Rp60 ribu, sedangkan kendaraan beroda empat Rp100 ribu.

Berikut cara menghitung pajak kendaraan:

Kalau anda rutin membayar pajak & tidak pernah terlambat, maka buat mengetahui besar pajak yang wajib dibayar cukup gampang (selama nir ada perubahan biaya ). Besarnya tinggal menambahkan:

1. Besaran Pajak Tahunan STNK Kendaraan

PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Besarnya = 1,lima% x nilai jual kendaraan

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Nilainya:

Mobil = Rp. 143.000,-

Motor = Rp. 35.000,-

Biaya Administrasi pengesahan STNK - Dihapus

Rumus mudah hitung pajak tunggangan Tahunan:

Mobil = PKB SWDKLLJ

Berapa besaran PKB nya bisa Anda lihat pada STNK, tepatnya Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.

besaran perhitungan pajak kendaraan bermotor

Contoh:

Netizen Awam membeli sebuah kendaraan roda dua baru Honda Vario Tahun Pembuatan dan perakitan 2018/ 2018, warna putih, isi silinder 149 CC dalam bulan April 2018.

Kendaraan bermotor ini merupakan yg pertama dimiliki sang Netizen Awam. Harga OTR motor yg dibeli telah termasuk Pajak nya, berupa PKB SWDKLLJ BBN KB (baru), dengan total pajak yg dibayarkan merupakan Rp. 2.303.000.

Lantaran pajak tunggangan bermotor baru pribadi masuk dalam harga OTR kendaraan, maka Anda nir perlu lagi menghitung berapa pajak yang dibayarkan, selanjutnya Anda hanya relatif menghitung berapa besaran pajak yg harus dibayarkan dalam tahun ke dua, 3, 4 & ke 5.

Untuk pembayaran pajak tahun ke dua hingga ke 5 Anda relatif menjumlahkan PKB SWDKLLJ yang ada pada STNK/ Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/ BBN-KB dan SWDKLLJ.

Contoh pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun ke 2 hingga ke 5.

Netizen Awam ingin membayar pajak tunggangan bermotornya yang baru dia beli setahun yg kemudian (pembayaran pajak tunggangan bermotor tahun ke dua).

Di STNK tercatat porto pajak tunggangan bermotor tersebut adalah menjadi berikut:

Pokok BBN-KB = Rp. Dua.025.000

PKB = Rp. 243.000

SWDKLLJ = Rp. 35.000

Karena ini adalah pembayaran pajak tahun ke dua, maka besaran pajak yg harus dibayarkan sang Netizen Awam merupakan:

= PKB SWDKLLJ

= 243.000 35.000

= Rp. 278.000

Jadi pajak tunggangan bermotor roda 2 Honda Vario Putih, tahun 2018, menggunakan isi silinder 149 CC buat tahun ke dua, 3, 4 & 5 adalah sebesar Rp. 278.000, bahkan umumnya lebih murah menurut tahun-tahun sebelumnya lantaran adanya penyusutan nilai jual kendaraan tersebut.

Dua. Besaran Pajak STNK Kendaraan 5 Tahunan (Ganti Plat Nomor)

Besaran pajak STNK tunggangan 5 tahunan untuk motor atau mobil baru, tidak dikenakan porto, sedangkan porto pajak perpanjangan STNK tunggangan lima tahunan sekali atau ganti plat angka, atau balik nama, maka dikenakan biaya administrasi, yakni:

Motor = Rp.60.000

mobil = Rp.100.000

Jadi jika selesainya 5 tahun, STNK & Plat Nomor tunggangan roda dua Honda Vario Putih tahun 2018 menggunakan isi silinder 149 CC milik Netizen Awam tersebut diatas habis yakni dalam bulan April tahun 2023, maka Netizen Awam wajib membayar pajak tunggangan roda dua Vario nya sekaligus ganti STNK dan Plat Nomor Kendaraan dengan perhitungan menjadi berikut:

= PKB SWDKLLJ+Biaya Adm TNKB

= 243.000 35.000+60.000

= Rp. 338.000

Dan kami ingatkan sekali lagi, nilai besaran pajak tersebut diatas sanggup lebih kecil berdasarkan itu, lantaran perhitungan pajak tunggangan bermotor tergantung jua dengan nilai jual kendaraan bermotor yang mengalami penyusutan juga.

Setelah kita menghitung besaran pajak tunggangan bermotor buat pembelian baru, pulang nama, ganti STNK & plat nomor serta pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan buat tahun ke dua sampai menggunakan ke lima, waktu nya kita menghitung apabila kita lalai atau telat membayar pajak, sehingga dikenai hukuman.

3. Perhitungan Pajak & Denda Kendaraan Bermotor yg Lewat bayar

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung berdasarkan berapa lama keterlambatannya serta pula penghitungan keterlambatan maksimalnya.

Adapun besaran hukuman keterlambatannya merupakan menjadi berikut:

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai dengan 1 bulan:

1. Denda PKB = Keterlambatan dua hari hingga 1 bulan = 25%.

2. Jika terlambat dari lebih menurut 1 bulan = 25% [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)]

tiga. Perhitungan keterlambatan dihitung aporisma 48 bulan, jadi bila lewat 48 bulan permanen hanya dikalikan 48 bulan.

4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah

Contoh:

Netizen Awam telah terlambat membayar pajak motor Vario Putihnya selama 5 hari, sebagai akibatnya diberi hukuman menggunakan perhitungan:

1. Biaya pajak utama (PKB) = Rp 243.000

2. Biaya iuran utama SWDKLLJ = Rp 35.000

3. Maka, denda PKB = 25% x Rp 243.000 = 60.750

4. Denda SWDKLLJ = Rp 100.000

Total Pokok Pajak = Rp 278.000

Total Denda = Rp 160.750

Total Pakak kendaraan yang dibayar = Rp. 438.750

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih menurut 1 bulan:

Besaran persentase denda keterlambatan pembayaran pajak tunggangan bermotor merupakan 25% buat hingga satu bulan pertama & terdapat tambahan dua % setiap bulan yang terlewat.

Contoh:

Telat 1 bulan maka dendanya sebesar 25%

Telat 2 bulan maka dendanya sebanyak 25% dua% = 27 %.

Telat tiga bulan maka dendanya sebesar 27% 2% = 29 %.

Telat 4 bulan maka dendanya sebesar 29% dua% = 31 %.

Dan seterusnya, menggunakan aporisma persentase dendanya adalah 48%.

Jadi bila tunggangan bermotor tadi telat berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun, & sudah melewati penjumlahan 2% setiap sebulan keterlambatan hingga sampai 48%, maka permanen hanya dihitung hukuman sebesar 48%

Untuk cara penghitungan denda pajak antara motor dengan kendaraan beroda empat sama saja, yang membedakan hanya hukuman SWDKLLJ-nya saja. Dibawah ini merupakan tabel akbar denda telat / terlambat bayar pajak mobil:

a. Denda PKB sebesar 25% dalam 1 tahun

Jika terlambat dua bulan, maka perhitungannya sebagai: PKB x 27%

apabila terlambat 3 bulan, maka perhitungannya sebagai: PKB x 29%

apabila terlambat 13 bulan, maka perhitungannya sebagai: PKB x 48%

Jika terlambat lebih menurut 13 bulan maka perhitungannya menjadi: PKB x 48% (dendanya permanen 48%)

B. Denda atas SWDKLLJ

Nominal denda SWDKLLJ sama antara tiga hari juga 1 tahun. Untuk kendaraan beroda empat, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.

Jadi perhitungan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) persentasenya tergantung barapa usang keterlambatannya, apabila masih dibawah 1 tahun.

Tetapi apabila diatas satu tahun maka persentase hukuman keterlambatannya tetap 48%. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun, jadi berapa tahun keterlambatan SWDKLLJ dikali berapa denda setahunnya, yakni paling besar Rp.100.000

Contoh:

Netizen Awam terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB utama sebanyak 243.000 rupiah, sebagai akibatnya perhitungannya adalah:

a. Pokok :

PKB = 243.000

SWDKLLJ = 35.000

Total = Rp. 278.000

B. Denda

PKB = 243.000 x 29% = 70.470

SWDKLLJ    = 100.000

Total Denda = 170.470

Jumlah yang wajib dibayar = Total utama total hukuman = 278.000 170.470 = Rp. 448.470

Perhitungan ini buat hukuman keterlambatan dibawah satu tahun, apabila lebih menurut satu tahun maka persentase hukuman keterlambatannya 48%, dengan denda SWDKLLJ sebesar juka dua tahun 100ribu x dua, jika tiga tahun 100ribu x 3 & seterusnya.

Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Denda Mobil Asli

Berikut ini merupakan contoh asli perhitungan pajak kendaraan bermotor mobil bersama dendanya:

Mobil Avanza tahun perakitan dan pembuatan 2004, isi silinder 1.300 CC. Contoh pajak kendaraan beroda empat berikut adalah pada tahun pertamanya pula telah kena denda (lihat gambar dibawah).

contoh asli perhitungan pajak mobil beserta dendanya

Pajak kendaraan bermotor kendaraan beroda empat tadi terakhir dibayar 15 Oktober 2016, yang apabila dihitung sampai saat ini, berarti telah terlambat selama 2 tahun, sebagai akibatnya jumlah pajak yg wajib dibayar oleh pemilik Mobil Avanza tersebut merupakan:

a. Pokok:

PKB = Rp. 1.086.800

SWDKLLJ = Rp.3.000

catatan: tarif SWDKLLJ tergantung tahun atau usia tunggangan bermotor dan kebijakan pemerintah wilayah setempat, yg pasti besarannya maksimal 143.000 (buat tunggangan baru). Jadi besaran iuran SWDKLLJ tergantung menurut kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Dan untuk contoh seperti gambar diatas, iuran SWDKLLJ hanya dipatok tarif sebesar Rp.3.000 saja.

B. Denda

Lantaran sudah terlambat bayar selama 2 tahun, berarti terkena denda pajak maksimal 48%, sebagai akibatnya menjadi:

Denda = 1.086.800 x dua tahun x 48% = Rp. 1.043.328

Denda SWDKLLJ aporisma selama 1 tahun adalah 100.000, karena sudah terlambat dua tahun berarti sebesar 200.000. Namun sekali lagi, untuk perhitungan hukuman SWDKLLJ pula tergantung menurut kebijakan daerah masing-masing.

Contoh seperti gambar diatas nir dikenakan hukuman SWDKLLJ, lantaran waktu pajak tahun 2016 dibayar, baru telat beberapa bulan, belum sampai 1 tahun.

Dan hukuman pajak kendaraan beroda empat SWDKLLJ 1 tahun paling besar Rp.100.000, maka dapat diasumsikan hukuman SWDKLLJ mobil tadi adalah:

Denda SWDKLLJ = 2 x 100.000 = Rp. 200.000

Sehingga denda pajak kendaraan bermotor kendaraan beroda empat Avanza tahun 2004 tadi adalah:

= Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000

= Rp. 1.243.328

Jadi jika pemilik tunggangan Avanza 2004 diatas membayar pajak dalam bulan ini (Oktober 2018) atau sampai akhir tahun ini (Desember 2018), maka jumlah pajak yg harus dibayarkan adalah:

Pokok pajak = Rp. 1.086.800 x 2 tahun = Rp. 2.173.600

Iuran SWDKLLJ = Rp. 3.000 x 2 tahun = Rp. 6.000

Denda PKB = Rp. 1.043.328 + Rp. 200.000 = Rp. 1.243.328

Sehingga total pajak yang wajib dibayarkan adalah:

= PKB Denda PKB

= Rp. 2.173.600 1. 243.328

= Rp. 3.416.928

4. Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif tunggangan merupakan pajak yg dikenakan pada pihak yg memiliki lebih dari satu tunggangan menggunakan satu alamat yg sama.

Yakni jika anda membeli kendaraan beroda empat menggunakan alamat tempat tinggal Anda, lalu 4 bulan lalu orang tua anda yang jua tinggal dialamat yg sama menggunakan Anda membeli kendaraan beroda empat menggunakan alamat rumah yg sama, maka orang tua anda akan dikenakan pajak progresif kepemilikan tunggangan bermotor.

Jadi, walaupun nama pemilik pada STNK tidak sama, tapi alamatnya sama, maka permanen akan terkena pajak progresif.

Sebagai catatan, kebijakan pajak progresif ini nir diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, karena itu ada baiknya Anda mengcek & ricek pada Pemerintahan Daerah setempat atau Kantor Samsat setempat, apakah aturan pajak progresif ini berlaku didaerah Anda atau tidak.

Rumus pajak progresif tunggangan bermotor:

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor = PKB x DPP

DPP = Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.

DPP dipengaruhi oleh dua faktor, yakni:

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Bobot yg mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/ atau pencemaran lingkungan dampak penggunaan Kendaraan Bermotor.

Untuk besaran berapa DPP ini tidak bisa kita ketahui menggunakan niscaya, karena itu kita perlu menanyakannya secara eksklusif ke Pemerintah Daerah, akan tetapi, buat perhitungan pajak progresif ini kita mampu berandai-andai atau menerka-ngira berapa besaran DPP nya.

Contoh:

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil:

Misalnya Anda baru membeli motor, kemudian istri anda juga membeli motor tipe dan keluaran tahun yg sama, memakai alamat yang serumah menggunakan Anda.

Berikut cara menghitung pajak progresif mobil istri Anda:

1. Ketahui terlebih dahulu Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor

Sedangkan buat besaran PKB nya, dapat di lihat di STNK.

Tarif Pajak Progresif buat kepemilikan pertama sebanyak = 2%

Tarif Pajak x DPP = PKB

DPP = PKB : Tarif Pajak.

2. Hitung pajak progresifnya

Pajak yg dikenakan kepada kepemilikan ke 2 (motor istri) merupakan dua,lima%. Maka besar pajak kendaraan bermotornya (PKB) adalah sebesar:

Pajak buat motor kedua = 2,5% x (DPP)

Dengan catatan buat tahun pembelian & jua tipe motor yg dibeli merupakan sama.

Dan bila nanti, terdapat saudara termuda atau saudara tertua anda pula ingin membeli motor menggunakan menggunakan alamat yang sama, maka akan terkena pajak sebesar tiga% & nilainya sbb:

Pajak buat motor ketiga = 3% x (DPP).

Sebagai catatan, pajak progresif kendaraan bermotor roda dua buat wilayah admin, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak berlaku.

Untuk daerah atau Pemda Kepulauan Bangka Belitung, pajak progresid kendaraan bermotor hanya berlaku kendaraan beroda empat, atau tunggangan bermotor roda empat atau lebih.

Demikianlah cara perhitungan besaran pajak tunggangan bermotor, bersama hukuman nya baik perbulan ataupun pajak kendaraan bermotor yang nir dibayar bertahun-tahun.

Dan jua pajak progresif tunggangan bermotor, yg dihitung atau ditambahkan 0,lima% buat setiap penambahan tunggangan bermotor menggunakan alamat yg sama.

Jangan teriak cinta & NKRI harga mangkat , jika Anda belum taat bayar pajak. Terimakasih!

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2