Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa di Pengadilan Negeri
Perwalian (Minderjarigheid) merupakan bentuk perwakilan sang seseorang kepada subyek hukum yang belum mempunyai kecakapan hukum (bevoegheid), pada hal ini terhadap orang dibawah umur (anak) untuk menjaga dan mengklaim kepentingan anak dimasa yang akan datang.
Perwalian pada anak karena anak tadi tidak lagi mempunyai orang tua atau anak tadi masih mempunyai orang tua akan tetapi kuasa orang tuanya dicabut.
Sedangkan definisi perwalian menurut Subekti merupakan pengawasan terhadap anak-anak yg di bawah umur yang nir berada pada bawah kekuasaan orang tua dan pengurusan benda atau kekayaan anak tadi sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.
Baca juga:Sistem Hukum di Indonesia
Bahwa meskipun berdasarkan hukum, ayah &/ atau ibu kandung yg adalah orang tua sekaligus wali, baik terhadap diri maupun harta menurut anak-anaknya, namun pada praktik aturan perdata, khususnya pada dunia perbankan dan peralihan hak atas tanah & bangunan yang dijalankan di atas prinsip atau asas prudential, permanen mensyaratkan bukti tertulis (lex scripta) atas suatu alas hak atau hubungan hukum.
Izin Menjual - Menjamin Tanah AN. Anak yang Belum Dewasa
Sehingga pada keadaan demikian orang tua kandung sekalipun perlu menerima penetapan dari pengadilan atas keabsahannya sebagai wali bagi anak kandungnya sendiri.
Bahwa galat satu pertimbangan fundamental dalam tetapkan perwalian terhadap seseorang anak merupakan evaluasi terhadap Pemohon atas kesanggupan & iktikad baiknya dalam mengurus diri dan harta anak yg akan berada pada bawah perwaliannya menggunakan sebaik-baiknya & semata-mata ditujukan buat kepentingan atau kemaslahatan sang anak tersebut;
Permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur untuk orang Islam pada dasarnya diajukan di Pengadilan Agama domisili pemohon, yang diajukan untuk menjaga dan menjamin kepentingan anak dimasa yang akan datang. Seperti misalnya, untuk sekolah anak, untuk menjadi wali dalam mengizinkan anak untuk masuk dan menjadi Anggota TNI, dan lain sebagainya, sampai anak tersebut dewasa atau cakap hukum (bevoegheid).
Sedangkan permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur buat orang Indonesia non-muslim diajukan pada Pengadilan Negeri loka berdomisilinya si pemohon.
Dengan adanya penetapan pengadilan atas perwalian terhadap anak dibawah umur ini, maka apabila suatu ketika nanti, lantaran sesuatu & lain hal, & lantaran keadaan mendesak, dan demi kepentingan sang anak, seperti contohnya:
1. Untuk memenuhi kebutuhan hayati anak,
dua. Untuk memenuhi biaya sekolah anak,
3. Untuk membayar hutang, dan lain sebagainya,
Selama itu buat kepentingan & kemaslahatan anak, wali dari anak dibawah umur tersebut tidak lagi wajib mengajukan permohonan izin menjual harta atas nama anak dibawah umur tersebut, baik itu harta berkiprah ataupun harta nir beranjak.
Akan tetapi cukup hanya dengan penetapan pengadilan atas "perwalian terhadap anak dibawah umurdanquot; saja, baik itu dari pengadilan agama (muslim) ataupun berdasarkan pengadilan negeri (non-muslim)
Namun pada prakteknya, masih banyak masyarakat yang tidak mengajukan permohonan perwalian terhadap anak yang belum dewasa ini.
Sampai akhirnya mereka sendiri menghadapi suatu pertarungan hukum atau berhadapan dengan suatu praktik aturan perdata.
Dalam hal ini, sampai mereka berupaya buat menjual harta menurut anak yang belum dewasa tersebut yang dimaksudkan demi buat kepentingan anak tadi.
Permasalahan aturan yg biasa sebagai hambatan mereka merupakan pada praktik aturan perdata, khususnya pada global perbankan, & peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dijalankan pada atas prinsip atau asas prudential seperti yg sudah kami sebutkan diatas.
Sebenarnya, demi buat tertib aturan, menjual harta atas nama anak yg belum dewasa, nir hanya buat harta nir bergerak (contohnya; tanah & bangunan) saja, tetapi jua buat harta berkiprah.
Akan tetapi, dalam praktek kehidupan bermasyarakat yang ada selama ini, praktik hukum perdata untuk harta bergerak atas nama anak yang belum cakap hukum (belum dewasa/ bevoegheid) tersebut, sering kali diabaikan.
Lantaran biasanya buat peralihan harta bergerak, alas hak atau interaksi aturan harta berkiprah (misal; kendaraan beroda empat & motor) tidaklah sama misalnya alas hak atau hubungan hukum harta nir bergerak (misal;tanah & bangunan).
Dan ketika masyarakat atau pemohon menghadapi suatu keadaan mendesak dan karena demi untuk kepentingan anak yang belum dewasa tadi, seperti contohnya, untuk biaya sekolah anak, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari anak, dan lain sebagainya, ingin menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama anak dibawah umur tersebut.
Yang mana buat harta nir beranjak (tanah dan bangunan) atas nama (an.) anak yang masih dibawah umur, Notaris mensyaratkan bukti tertulis atas alas hak kepemilikan dan pula suatu penetapan berdasarkan pengadilan terhadap anak yg belum dewasa tersebut berupa:
- Penetapan Perwalian Terhadap Anak Dibawah Umur, dan/ atau
- Penetapan Izin Menjual tanah dan bangunan atas nama anak yang belum dewasa.
Karena berhadapan menggunakan praktik hukum perdata misalnya inilah, baru kemudian warga atau pemohon akan mengajukan permohonan perwalian anak atau permohonan biar buat menjual harta tidak berkecimpung (tanah & bangunan) an. (atas nama) anak yang belum dewasa tadi.
Permohonan perwalian anak dibawah umur atau belum cakap hukum (bevoegheid) untuk orang Islam, pada prinsipnya diajukan di Pengadilan Agama.
Akan tetapi apabila karena suatu keadaan mendesak dan yang paling utama merupakan demi buat kepentingan dan kemaslahatan oleh anak, bisa jua diajukan di Pengadilan Negeri.
Tetapi demikian, tetap wajib dicermati terlebih dahulu jenis permohonannya, apabila yg diajukan ke pengadilan negeri itu adalah permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur tentu ini tidak dapat dikabulkan, karena adalah kewenangan pengadilan agama.
Akan namun bila yg dimohonkannya merupakan Permohonan Izin Menjual atau Menjamin Tanah An. Anak yang Belum Dewasa, maka dapat dikabulkan oleh pengadilan negeri.
Dengan demikian, prinsipnya adalah permohonan perwalian terhadap anak dibawah umur yang diajukan oleh orang Islam ke pengadilan negeri hanya sebatas pada permohonan izin untuk menjual harta tidak bergerak (tanah dan bangunan) atas nama anak dibawah umur saja.
Bukanlah permohonan perwalian atas anak dibawah umur, sebagai akibatnya permohonannya sebagai sebatas permohonan "IZIN MENJUAL" dan/ atau "IZIN MENJAMIN".
Dan produk aturan yang didapatkan sang Pengadilan Negeri berupa penetapan IZIN, bukan penetapan PERWALIAN terhadap anak dibawah umur.
Mengapa jadi IZIN?
Karena dalam dasarnya orang tua kandung bertanggung jawab terhadap kepentingan keperdataan anak, sepanjang kekuasaanya terhadap anak tersebut tidak dicabut sang undang-undang.
Untuk itu, agar bisa menjual harta atas nama anak dibawah umur, notaris umumnya akan meminta penetapan pengadilan atas perwalian berdasarkan sang anak tersebut, atau penetapan "Izin Menjual &/ atau Menjamin Harta atas nama Anak yang Belum Dewasa" berdasarkan Pengadilan Negeri.
Serta tujuan buat menjual atau menjamin harta an. Anak dibawah umur tadi "HARUSLAHdanquot; buat kepentingan dan kemaslahatan sang anak, bukan buat kepentingan yg lainnya.
Jadi izin untuk menjual atau mengklaim harta atas nama anak dibawah umur murni wajib buat kepentingan anak, karenanya perlu adanya suatu penetapan menurut Pengadilan Negeri, yakni berupa penetapan "Izin Menjual &/ atau Menjamin Tanah An. Anak yg Belum Dewasa".
Untuk detail, berikut contoh Permohonan Izin Menjual &/ atau Menjamin Tanah An. Anak yg Belum Dewasa di Pengadilan Negeri:
Sungailiat, 1 Maret 2018
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat
di - Tempat
Perihal : Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah An. Anak yg Belum Dewasa
Dengan Hormat,
Saya yg bertanda tangan dibawah ini: Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tempat tigggal pada Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, buat selanjutnya diklaim menjadi Pemohon;
Dengan ini mengajukan permohonan buat Izin Menjual &/ atau Menjaminkan Tanah Atas Nama Pemohon & Anak-anak Pemohon yang Belum Dewasa, berupa sertifikat Hak Milik masing-masing No.1111, No.1112, No.1113, No.1114, No.1115, No.1116, No.1117, No.1118, No.1119, No.1120.
Dengan alasan-alasan berikut:
- Bahwa pemohon Fulani menggunakan Fulana, pada lepas 22 Mei 1995, telah melangsungkan perkawinan secara absah pada Kecamatan Sungailiat, sinkron menggunakan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 tanggal 22 Mei 1995;
- Bahwa pada perkawinan tadi telah dikarunai beberapa orang anak antara lain:
- Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa suami pemohon bernama Fulana, sudah meninggal global dalam lepas 29 juni 2014, sebagaimana tercatat pada Akta Kematian Nomor: 1001-KMT-21212014-0051;
- Bahwa pemohon mempunyai beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 terletak di Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat Kab. Bangka Prop. Kep. Bangka Belitung.
- Bahwa pemohon dan anak-anak pemohon berkeinginan buat menjual &/ atau menjaminkan tanah waris tersebut buat kepentingan anak-anak dan keluarga pemohon, yakni buat membayar memenuhi kebutuhan hayati pemohon & anak-anak pemohon, buat membayar hutang juga porto sekolah anak-anak pemohon, yang adalah harta beserta selama pernikahannya dengan suami pemohon.
- Bahwa oleh lantaran anak-anak pemohon yg masih dibawah umur, maka pemohon mengajukan permohonan kepada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat buat memberi biar kepada Pemohon dan anak-anak pemohon guna buat menjual &/ atau menjaminkan tanah bersertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 tersebut.
- Berdasarkan alasan-alasan tadi diatas, pemohon mohon pada Bapak/ Ibu Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat kiranya berkenan memberi biar pada pemohon dan anak-anak pemohon buat menjual dan/ atau menjaminkan tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, atas nama pemohon dan anak-anak pemohon, serta bisa memanggil pemohon & saksi-saksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya di persidangan yang selanjutnya bisa tetapkan menurut aturan menjadi berikut :
1. Mengabulkan permohonan pemohon tadi;
dua. Menetapkan pemohon menjadi wakil berdasarkan anak-anak pemohon yg belum dewasa, yaitu:
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak pada Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;
tiga. Membebankan porto permohonan ini pada Pemohon;
Demikian Permohonan ini dibentuk, atas perhatian Bapak/ Ibu diucapkan terima kasih.
Hormat Pemohon
Fulani
Adapun contoh penetapan Izin Menjual &/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak Dibawah Umur dari Pengadilan Negeri nya merupakan sebagai berikut:
P E N E T A P A N
Nomor: 212/Pdt.P/2018/PN Sgl
?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?
Pengadilan Negeri Sungailiat yg menilik dan mengadili kasus perdata permohonan dalam taraf pertama sudah memberikan penetapan sebagai berikut pada permohonan dari:
Fulani, umur 47 tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Kebangsaan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), loka tigggal di Jalan Pemuda No 12, Kelurahaan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, yg selanjutnya dianggap sebagai Pemohon;
Pengadilan Negeri tadi;
Telah membaca surat permohonan Pemohon;
Telah mendengar keterangan Pemohon;
Telah mengusut bukti - bukti yg diajukan Pemohon pada persidangan;
Telah mendengar kabar Saksi-saksi di persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan tertanggal 01 Maret 2018 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat dengan Nomor: 212/Pdt.P/2018/PN Sgl lepas 08 Maret 2018, pada pokoknya mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan pengadilan buat mewakili anak-anak pemohon yang masih dibawah umur buat menjual &/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, atas nama : FULANA;
Alasan-alasan penjualan &/ atau mengklaim tadi diatas adalah buat:
- Kepentingan dan keperluan hidup pemohon serta anak-anak pemohon;
- Membayar hutang-hutang pemohon;
- Memenuhi biaya sekolah anak-anak pemohon yang hanya dapat diperoleh dengan cara menjual harta tersebut;
- Sehingga untuk hal tersebut perlu penetapan pengadilan yang mengizinkan kepada Pemohon mewakili anak-anak pemohon yang belum cukup umur untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2 di Kelurahan Parit Padang atas nama: FULANA;
Dari uraian-uraian pemohon tersebut, mohon kiranya berkenan memanggil dan mempelajari permohonan pemohon ini, yg selanjutnya memutuskan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon tadi;
dua. Menetapkan pemohon menjadi wakil berdasarkan anak-anak pemohon yg belum dewasa, yaitu:
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual dan/ atau menjamin tanah Sertifikat No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yang terletak pada Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;
tiga. Membebankan porto permohonan ini pada Pemohon;
Menimbang, bahwa dalam hari persidangan yg ditetapkan, Pemohon hadir sendiri dipersidangan dan sesudah dibacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada surat permohonannya tanpa terdapat perubahan;
Menimbang, bahwa Pemohon sudah mengajukan bukti-bukti Surat berupa fotokopi yang sah yg terdiri dari:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Fulani, NIK. 1991752158790001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka tanggal 31-12-2015, selanjutnya diberi tanda bukti P-1;
- Fotokopi Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, selanjutnya diberi tanda bukti P-2;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20001997-0001 atas nama Mortem Damara yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 1997, selanjutnya diberi tanda bukti P-3;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Sridevi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 21 Juli 2001, selanjutnya diberi tanda bukti P-4;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Zoran Walidi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 27 Agustus 2002, selanjutnya diberi tanda bukti P-5;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1901-AL-20002001-0002 atas nama Rasya Amora yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 28 November 2008, selanjutnya diberi tanda bukti P-6;
- Fotokopi Kutipan Akta Kematian yang dibuat berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014, selanjutnya diberi tanda bukti P-7;
- Fotokopi Kartu Keluarga No. 1991752777790001 atas nama kepala keluarga Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 07-01-2012, selanjutnya diberi tanda bukti P-8;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-9;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-10;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-11;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-12;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-13;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-14;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-15;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-16;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-17;
- Fotokopi Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana, selanjutnya diberi tanda bukti P-18;
Menimbang, bahwa Fotokopi bukti bertanda P-1 sampai menggunakan P-18 sudah diteliti & dicocokkan dengan aslinya, ternyata sudah sinkron & sudah dibubuhi materai secukupnya sebagai akibatnya dapat diterima sebagai alat bukti yang sah;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti tertulis berupa Surat-surat, Pemohon pula telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yg didengar keterangannya menjadi berikut:
1. Suksasi, memberikan warta dibawah sumpah sebagai berikut:
- Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah;
- Bahwa saksi adalah karyawati tetangga Pemohon;
- Bahwa tanah-tanah tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa luas masing-masing tanah tersebut;
- Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut adalah atas nama almarhum Fulana yaitu suami dari ibu Fulani (Pemohon);
- Bahwa suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar kurang lebih 4 (empat) tahun yang lalu pada bulan Juni tahun 2014;
- Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut telah lahir 4 (empat) orang anak yaitu:
- Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias, menaruh berita dibawah sumpah menjadi berikut:
- Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri Sungailiat untuk menjual dan menjamin tanah;
- Bahwa saksi adalah ibu mertua dari Pemohon;
- Bahwa tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Pemuda Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah-tanah tersebut;
- Bahwa pemilik tanah-tanah tersebut adalah anak laki-laki saksi yaitu almarhum Fulana yang merupakan suamu dari Fulani (Pemohon);
- Bahwa tanah-tanah tersebut didapat Pemohon dan suaminya dengan cara membeli;
- Bahwa niat menjual dan menjamin tanah-tanah tersebut adalah atas persetujuan dari keluarga;
- Bahwa anak saksi yaitu suami Pemohon yaitu Fulana sudah meninggal dunia sekitar 4 (empat) tahun yang lalu pada bulan Juni tahun 2014;
- Bahwa dari perkawinan Pemohon dengan suaminya tersebut telah lahir beberapa orang anak yaitu:
- Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa tanah-tanah tersebut dijual atau dijaminkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup Pemohon dan anak-anak Pemohon, membiayai biaya sekolah anak-anak Pemohon serta membayar hutang-hutang Pemohon;
Terhadap keterangan Saksi tadi, Pemohon menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon nir mengajukan apa-apa lagi melainkan memohon Penetapan;
Menimbang, bahwa buat singkatnya uraian Penetapan ini maka segala sesuatu yg terjadi dipersidangan yang termuat pada Berita Acara Persidangan dipercaya sudah termuat dan merupakan satu kesatuan yang nir terpisahkan dengan penetapan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud & tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa permohonan Pemohon dalam pokoknya merupakan Pemohon dan anak-anak Pemohon memiliki beberapa bidang tanah sebagaimana termaktub dalam bukti surat diantaranya:
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000 atas nama Pemegang Hak: Fulana;
Untuk kepentingan famili dan mohon pada Pengadilan buat mengeluarkan penetapan buat memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon yang belum dewasa guna menjual dan/ atau menjamin tanah;
Menimbang, bahwa apakah permohonan Pemohon tadi beralasan dari aturan dan didukung oleh alat bukti yang cukup, Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut pada bawah ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya Pemohon telah mengajukan alat bukti surat P-1 s/d P-18 dan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah yaitu 1. Suksasi, 2. Sriwahyuningsyih Margahayuningtias;
Menimbang, bahwa sang lantaran Pemohon bertempat tinggal pada Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (Bukti P-1 dan P-8) yang termasuk daerah aturan Pengadilan Negeri Sungailiat maka Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang buat menilik dan mengadili masalah perdata permohonan ini;
Menimbang, bahwa dari surat permohonan yang diajukan Pemohon dihubungkan dengan surat-surat bukti yang seluruhnya sinkron menggunakan aslinya & warta saksi-saksi dibawah sumpah yang diajukan oleh Pemohon maka diperoleh berita hukum menjadi berikut:
- Bahwa Pemohon telah melangsungkan perkawinan sah dengan seorang laki-laki bernama Fulana berdasarkan Kutipan Akte Nikah No. 212/12/VII/PK.02/95 atas nama Fulana dan Fulani yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 22 Mei 1995, (Vide bukti P-2);
- Bahwa dalam perkawinannya tersebut Pemohon telah dikaruniai 4 (empat) orang anak (Bukti P-3 sampai P-6)yakni:
- Mortem Damara, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 1997;
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
- Bahwa suami Pemohon bernama Fulana tersebut telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juni 2014 sesuai Kutipan Akta Kematian yang dibuat berdasarkan Akta Kematian Nomor 1001-KMT-21212014-0051 atas nama Fulana yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka tanggal 29 Juni 2014 (Vide Bukti P-7);
- Bahwa Almarhum (Suami Pemohon) disamping meninggalkan para ahli waris yaitu istri (Pemohon) dan anak-anaknya tersebut, juga meninggalkan harta berupa beberapa bidang tanah berdasarkan:
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1111/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00001/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1112/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00002/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 171 M2 (seratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1113/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00003/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1114/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00004/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 158 M2 (seratus lima puluh delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1115/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00005/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 251 M2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1116/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00006/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1117/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00007/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1118/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00008/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 250 M2 (seratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1119/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00009/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 210 M2 (dua ratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
- Tanah Sertifikat Hak Milik No. No.1120/ Parit Padang (Surat Ukur Nomor 00010/ Parit Padang/ 2000) dengan luas 147 M2 (seratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Propinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahanan Kabupaten Bangka pada tanggal 03-02-2000;
Atas nama Pemegang Hak: Fulana (Vide Bukti P-9 sampai P-18)
- Bahwa Pemohon dan anak-anak Pemohon tersebut bermaksud ingin menjual dan/ atau menjamin beberapa bidang tanah tersebut karena demi kepentingan sekolah dari anak-anak Pemohon dan demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya;
- Bahwa anak-anak Pemohon masih ada yang dibawah umur atau belum dewasa yaitu:
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Menimbang, bahwa buat melakukan tindakan aturan atau perbuatan aturan seperti menjual dan/ atau menjamin tanah maka yang bersangkutan harus memiliki kecakapan hukum (bevoegheid) buat melakukan perbuatan hukum tersebut;
Menimbang, bahwa Pasal 47 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan menyatakan:
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka nir dicabut menurut kekuasaannya;
(dua) Orang tua mewakili anak tadi tentang segala perbuatan aturan didalam dan diluar Pengadilan;
Menimbang, bahwa Pasal 1 nomor 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak menyatakan: ?Anak merupakan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa sinkron ketentuan pada Undang-undang sebagaimana tadi di atas maka dalam hal anak tidak memiliki kecakapan buat melakukan perbuatan hukum lantaran yang bersangkutan belum dewasa maka harus diwakili orangtuanya bila anak tersebut masih dibawah kekuasaan orangtua atau diwakili seseorang wali bila anak tadi tidak berada di bawah kekuasaan orangtua;
Menimbang, bahwa berdasarkan informasi hukum yang terungkap pada persidangan bahwa anak-anak Pemohon yang bernama; Sridevi, jenis kelamin perempuan , lahir pada Sungailiat tanggal 21 Juli 2001, adalah masih berumur 17 (tujuh belas) tahun; Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki , lahir pada Sungailiat lepas 27 Agustus 2002, adalah masih berumur 16 (enam belas) tahun; Rasya Amora, jenis kelamin perempuan , lahir pada Sungailiat tanggal 28 November 2008 merupakan masih berumur 10 (sepuluh) tahun, sehingga demikian hingga masalah ini diajukan & disidangkan maka anak-anak Pemohon tersebut secara aturan wajib dinyatakan sebagai orang yg berada dibawah umur atau belum dewasa sehingga buat melakukan perbuatan hukum wajib diwakili orangtuanya karena anak tadi masih dibawah kekuasaan orangtua;
Menimbang, bahwa Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan menyatakan: Orang tua nir diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yg dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya;
Menimbang, bahwa menurut liputan saksi-saksi yang diajukan Pemohon dan warta Pemohon maka dapat dibuktikan bahwa Pemohon bermaksud ingin menjual beberapa bidang tanah tadi lantaran Pemohon ingin memenuhi kebutuhan pendidikan sekolah anak-anaknya, dengan demikian tujuan Pemohon merupakan jua buat kepentingan anak-anaknya yang belum dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 mengenai Perkawinan;
Menimbang, bahwa menurut keterangan-kabar hukum tersebut diatas Pengadilan beropini bahwa Pemohon sudah berhasil menandakan dalil-dalil permohonannya, dan sang karena permohonan pemohon beralasan aturan dan tidak bertentangan dengan hukum & Undang-undang maka telah sepatutnya buat dikabulkan;
Menimbang, bahwa sang karena permohonan termasuk dalam kasus voluntair, dimana pihak yang terdapat hanyalah Pemohon sendiri sebagai akibatnya sangatlah beralasan terhadap segala porto yg timbul dalam perkara ini dibebankan sepenuhnya kepada Pemohon, yg besarannya akan disebutkan dalam amar penetapan ini;
Memperhatikan ketentuan Pasal 47 jo. Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lainnya yg bersangkutan;
M E N E T A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
dua. Memberi ijin pada Pemohon FULANI bertindak untuk diri sendiri & sebagai wali dari 3 (3) orang anak Pemohon yg belum dewasa, yakni:
- Sridevi, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 21 Juli 2001;
- Zoran Walidi, jenis kelamin laki-laki, lahir di Sungailiat tanggal 27 Agustus 2002;
- Rasya Amora, jenis kelamin perempuan, lahir di Sungailiat tanggal 28 November 2008;
Untuk menjual &/ atau mengklaim tanah Sertifikat Hak Milik No.1111 seluas 158M2, No.1112 seluas 171M2, No.1113 seluas 170M2, No.1114 seluas 158M2, No.1115 seluas 251M2, No.1116 seluas 120M2, No.1117 seluas 184M2, No.1118 seluas 250M2, No.1119 seluas 210M2, No.1120 seluas 147M2, yg terletak di Kelurahan Parit Padang, Sungailiat - Bangka atas nama: FULANA;
tiga. Membebankan biaya permohonan ini pada Pemohon sebesar Rp156.000,00 (seratus 5 puluh enam ribu rupiah);
Demikian ditetapkan dalam hari ini: Kamis lepas 1 Maret 2018 oleh Y. MULIA, SH., MH.,M.Hum Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, Penetapan mana yang diucapkan dalam hari & lepas itu juga sang Hakim tersebut dalam persidangan yg terbuka buat generik, dibantu sang P. PANPEN SH., M.Hum. Panitera Pengganti dalam Pengadilan Negeri tadi dengan dihadiri oleh Pemohon;
Baca Juga:Pengertian Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Indonesia
H a k i m,
Y. MULIA, SH.,MH.,M.Hum
Panitera Pengganti,
P. PANPEN, SH., M.Hum
Biaya-biaya :
- Biaya Pendaftaran Rp30.000,00
- Biaya Proses Rp50.000,00
- Biaya Panggilan Rp60.000,00
- Biaya PNBP Rp5.000,00
- Biaya Redaksi Rp5.000,00
- Biaya Materai Rp6.000,00
Jumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah;
Demikianlah, pembahasan berdasarkan kami tentang Permohonan Perwalian Anak dibawah Umur, serta Permohonan Izin Menjual dan/ atau Menjamin Tanah Atas Nama Anak yg Belum Dewasa. Terimakasih.