Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes?
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yg diklaim menggunakan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil berdasarkan penduduk Desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis (pasal 1 angka 4 UU 6/2014).
Dalam sistem pemerintahan desa paska lahirnya UU Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan yang sangat krusial dan strategis pada urusan penyelenggaraan pemerintahan & kepentingan rakyat desa.
Tugas BPD diantaranya yaitu menyerap, mengelola dan menyapaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa. Penjabaran fungsi dan tugas BPD telah diatur dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pembiayaan BPD pada APBDes?
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPD mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Desa. Penentuan alokasi biaya operasional BPD memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan Keuangan Desa.
Pimpinan dan anggota BPD mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lainnya. Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi merupakan tunjangan kedudukan. Sedangkan tunjangan lainnya merupakan tunjangan kinerja.
Tunjangan kedudukan anggota BPD diberikan berdasarkan kedudukan anggota dalam kelembagaan BPD. Untuk tunjangan kinerja dapat diberikan dalam hal terdapat penambahan beban kerja. Tunjangan kinerja bersumber dari Pendapatan Asli Desa (APBDes). Sedangkan besaran tunjangan BPD ditetapkan oleh Bupati/Wali kota.
Pembiayaan pengembangan kapasitas bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa.
Pendanan pelaksanaan aktivitas BPD dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Provinsi;
b. Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
d. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Berikut ini model komponen pembiayan buat operasionalisasi BPD dalam menjalankan fungsi & tugasnya menjadi bahan pengajuan dalam RKP Desa maupun APB Desa sebagai berikut:
Demikian jawaban atas pertanyaan tentang Apa Saja Pembiayaan BPD dalam APBDes.
*Jawaban tersebut disadur dariBuku Panduan BPD Tahun 2018 yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan dukungan KOMPAK. Semoga bermanfaat.