Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa
Penetapan & penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Lantaran, "apabila batas wilayah tidak kentara, selain sanggup menghambat proses pembangunan pada desa dan berpotensi terjadinya perseteruan antar rakyat desa".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas daerah yg berwenang buat mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa rakyat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa , dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang adalah rangkaian titik-titik koordinat yang berada dalam permukaan bumi dapat berupa pertanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur protesis dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tata Cara Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa, bunyi Bab V pasal 9 Permendagri No 45 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1). Penetapan, penegasan & ratifikasi batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan & dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum.
(dua). Penetapan, penegasan dan ratifikasi batas Desa pada wilayah bahari berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang memiliki kekuatan hukum.
(3). Batas Desa output penetapan, penegasan dan ratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) & ayat (2) ditetapkan sang Bupati/Walikota menggunakan Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (tiga) memuat titik koordinat batas Desa yg diuraikan dalam btg tubuh & dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yg tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.
Jika terjadi Perselisihan Batas Desa. Begini cara penyelesaian perselisihan batas Desa . Untuk lebih lengkap silahkan dibaca di Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.
Permendagri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, telah dicabut dan nir lagi sebagai pedoman pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa.[]