Kegiatan Sarana Prasarana Desa Harus Miliki Safeguards
Dalam pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa wajib memperhatikan safequards atau pengamanan sosial dan lingkungan. Safeguards sebagai upaya pencegahan, penanganan, penyelesaian kasus & pemulihan syarat dampak efek negatif terhadap sosial dan lingkungan yg nir diinginkan yang bisa terjadi akibat aktivitas sarana prasarana Desa yang dibiayai melalui APB Desa, APBD, APBN atau dana lainnya.
Upaya ini harus dilakukan secara sistematis dan terpadu pada saat perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.Sasaran pengamanan sosial dan lingkungan :
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut mencegah, menghindari dan meminimalkan dampak negatif terhadap kondisi sosial dan lingkungan dari rencana pembangunan sarana prasarana Desa yang akan dilaksanakan.
- Meningkatkan kesadaran dan komitmen seluruh pemangku kepentingan (perangkat pemerintah, kelompok peduli, swasta dan pendamping) terhadap pentingnya pengamanan sosial dan lingkungan dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana Desa.
Berikut beberapa komponen aktivitas yang berpotensi mengakibatkan impak sosial dan lingkungan pada masyarakat pada pelaksanaan aktivitas sarana prasarana Desa.
Contoh Dampak Sosial :
1. Penyediaan Lahan;
dua. Pengadaan Kayu;
3. Perlakuan Terhadap Masyarakat Adat;
4. Penggusuran;
lima. Permukiman Kembali;
6. Dan lain-lain.
Contoh Dampak Lingkungan :
1. Rusaknya ekosistem alam;
dua. Menutup jalur sugai;
3. Longsor dan erosinya kebun masyarakat;
4. Tersumbatnya irigasi sawah;
5. Terjadinya genangan air pada permukiman penduduk;
6. Dan lain-lain
Bagaimana cara melaksanakannya di lapangan. Berikut Alur Pelaksanaan Pengamanan Sosial dan Lingkungan. Baca jugaPedoman Dalam Membuat Sketsa Desa[]
Diolah dari Modul Pratugas PD-Tenaga Infrastruktur 2016.