BUM Desa "Terkendala Regulasi Kemendesa"
Salah satu tujuan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan buat mendorong atau menampung semua aktivitas peningkatan pendapatan warga melalui potensi yang ada di desa, baik itu potensi ekonomi, asal daya alam, ataupun sumber daya manusianya.
BUM Desa adalah Badan Usaha Desa yang dimandatkan oleh UU Desa menjadi upaya menampung semua kegiatan pada bidang ekonomi, pelayanan umum yg dikelola sang desa atau kerjasama antar desa.
Melalui badan ini (BUM Desa) diharapkan menjadi gerbang menuju kemandirian desa. Karena, konsep D esa Mandiri itu mencerminkan kemauan masyarakat Desa yang kuat untuk maju dan kemampuan Desa memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendesa, & peraturan yg dimuntahkan oleh setiap kabupaten/kota pada Indonesia.
Benarkah pengembangan BUM Desa selama ini "Terkendala Regulasi Kemendesa". Permendesa No 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Berikut penjelasannya, seperti termuat dalam situs Gerakan Desa Membangun.
BUM Desa Terkendala Regulasi
Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) terkendala regulasi. Lewat Permendesa No 4 tahun 2015, BUM Desa sebagai forum ekonomi perdesaan jatuh dalam platform sektor privat.
Regulasi tersebut menjegal cita-cita BUM Desa sebagai lembaga yang bisnis sosial, di mana keuntungan BUM Desa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat desa. Pada pasal 8 Permendesa no 4 tahun 2015 disebutkan:
BUM Desa dapat menciptakan unit bisnis mencakup:
- Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas; dan
- Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Kemendesa Segera Ubah Permen BUM Desa
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (Kemendesa) segera merevisi Peraturan Menteri No 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan & Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Ada sejumlah pasal dalam peraturan tadi dianggap bertentangan menggunakan semangat UU No 6 tahun 2014.
Demikian pendapat Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa pada pertemuan Desa Mandiri Tanpa Korupsi pada SPPQT Jalan Ja?Far Shodiq No 25, Kalibening, Salatiga, Sabtu (13/8).
Hanibal menawarkan koperasi menjadi platform BUM Desa. Koperasi mengelola laba usaha buat kesejahteraan warga desa. Sementara itu, pasal 8 Permendesa No 4 tahun 2015 justru menjelaskan BUM Desa dapat membentuk unit bisnis menggunakan platform perseroan terbatas dan forum keuangan mikro. Bentuk badan usaha itu lebih cocok untuk sektor privat.
?BUM Desa merupakan pilar baru kekuatan ekonomi desa yg seharusnya membawa kesejahteraan bagi semua rakyat. BUM Desa mengusung prinsip kekeluargaan dan gotong-royong,? Ujarnya.
Hanibal menambahkan anggaran BUM Desa merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai desa Bab X pasal 87-90. Hasil bisnis BUM Desa dimanfaatkan buat pengembangan bisnis. Selain itu, keuntungan harus dialokasikan buat pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, & pemberian bantuan buat warga miskin.
?Sebaiknya desa fokus menyebarkan unit-unit bisnis. Kami siap mendorong praktik baik menurut pengembangan BUM Desa buat perubahan Permen,? Lanjut Hanibal.
UU Desa jua memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan asal daya alam di desa. Desa didorong untuk mempelopori ketahanan pangan dan pembangunan yg berkelanjutan.