Pemekaran Desa dan Prosedur Usulan Pemekaran

Alur pemekaran Desa bagaimana cara pengusulannya. Terus apa syarat-syaratnya? dan poin apa saja saja yang perlu disiapkan dalam menunjang bahwa Desa itu sudah bisa dimekarkan dari Desa Induk. Pemekaran Desa memang tidak dilarang. "tapi tidak dengan sesuka hati".

Pemekaran Desa menurut UU Desa

Dalam UU Desa Nomor 6 mengenai Desa, Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kabupaten/Kota bisa melakukan penataan Desa.

Penataan yg diperintahkan UU Desa wajib dari output evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5 Tujuan Penataan Desa berdasarkan UU Desa

  1. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
  5. Meningkatkan daya saing Desa.

Syarat Pembentukan Desa menurut UU Desa

  • Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
  • Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
  • Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;
  • Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
  • Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
  • Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
  • Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
  • Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran Desa wajib dilakukan sesuai dengan prosedur atau prosedur yg tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa.

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.

Pembentukan Desa ditetapkan menggunakan perda menggunakan mempertimbangkan prakarsa warga desa, berasal usul, istiadat norma, kondisi sosial budaya masyarakat desa, dan kemampuan & potensi desa.

Pembiayaan, training & supervisi pembentukan Desa menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pembinaan dan supervisi tersebut dilakukan melalui pemberian panduan umum, bimbingan, pelatihan, arahan & pengawasan.

Alur Prosedur & Mekanisme Pemekaran Desa menurut UU Desa

  • Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
  • Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
  • Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
  • Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
  • Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
  • Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.
  • Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
  • Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
  • Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap syah dengan melibatkan Sekretaris Daerah.

Sebagai implikasi dari pemberian kewenangan kepada daerah melalui Gubernur yang menjadi wakil Pemerintah Pusat dapat melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa evaluasi dan klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD. Evaluasi dan Klarifikasi dilakukan oleh Biro Hukum Seketariat Daerah Provinsi.

Secara lengkap Pedoman Pemekaran Desa, dapat dipelajari dalamRegulasi UU Desa dan peraturan terkait lainnya.[dbs]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2