Tahapan-Tahapan Dalam Penetapan Batas Desa
Penetapan Batas Desa tidak bisa dilakukan secara asal-asalan atau sembarangan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa.
Dalam peraturan ini, Penetapan Batas Desa dilakukan melalui tahapan-tahapan:
- Melakukan pengumpulan dan penelitian dokumen,
- Pemilihan Peta Dasar, dan
- Pembuatan garis batas di atas peta.
Dalam melakukan Pengumpulan & Penelitian Dokumen, harus dilakukan melalui Pengumpulan Dokumen Batas & Penelitian Dokumen.
Pengumpulan Dokumen Batas, meliputi:
- Dokumen yuridis pembentukan Desa;
- Dokumen historis; dan
- Dokumen terkait lainnya.
Penelitian dokumen dilakukan menggunakan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa buat menerima pertanda awal garis batas.
2. Pemilihan Peta Dasar
Pemilihan peta dasar adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi. Disini, Download Peta Rupabumi Indonesia Resolusi .
3. Pembuatan garis batas di atas peta
Pembuatan garis batas di atas peta dilakukan menggunakan delineasi garis batas secara kartometrik.
Delineasi garis batas secara kartometrik dilaksanakan melalui tahapan:
- Pembuatan peta kerja;
- Penarikan garis batas Desa di atas peta;
- Penentuan titik kartometris;
Atas dasar Berita Acara tersebut, menjadi dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa.