Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya
Awambicara.Id - Kepentingan merupakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yg diatur dalam aturan perdata.
Beslag, Sita atau Penyitaan dan Macamnya
Dalam hal seseorang anggota masyarakat yg kepentingannya dilanggar oleh yg lainnya dapat mengajukan somasi keperdataan ke pengadilan.
Dan dalam mengajukan gugatan tersebut bukan saja beliau mengharapkan agar memperoleh putusan yang menguntungkan.
Namun disamping itu juga bahwa putusannya tersebut akhirnya dapat dilaksanakan & dalam akhirnya terpenuhi haknya.
Suatu putusan dimana seseorang dimenangkan, lalu misalnya tidak dilaksanakan maka bagi yg menang akan menjadi tidak berarti sama sekali.
Oleh karenanya aturan acara perdata mengenal forum Sita.
Penyitaan asal menurut terminologi Beslag (Belanda), kata Indonesia Beslah, namun kata bakunya ialah Sita atau Penyitaan.
Penyitaan berarti menempatkan harta tersita dibawah penjagaan pengadilan buat memenuhi kepentingan penggugat.
Penyitaan atau Beslag adalah tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang berada dalam kekuasaan tergugat sementara ketika, buat menjamin agar putusan pengadilan bisa dilaksanakan.
Penyitaan bertujuan buat menjamin kepentingan Penggugat, supaya haknya yg dikabulkan dalam putusan hakim, dapat dilaksanakan, setidaknya melalui barang sitaan.
Berikut, macam-macam sita, penyitaan atau Beslag Dalam Hukum Perdata:
1. Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)
Revindicatoir berasal berdasarkan perkataan revindiceer yg merupakan menerima.
Perkataan Revindicatoir Beslag mengandung pengertian penyitaan buat menerima hak pulang.
Maksudnya penyitaan ini merupakan supaya barang yang digugat itu jangan sampai dihilangkan selama proses berlangsung.
Terkait dengan Sita Revindikasi (Revindicatoir Beslag), terdapat pada HIR, pasal RBg, KUHPerdata maupun RV.
HIR mengatur mengenai sita revidikasi dalam Pasal 226 yang berbunyi:
- Pemilik barang bergerak, boleh meminta dengan surat atau dengan bantuan kepada ketua pengadilan negeri yang berkuasa di tempat diam atau tempat tinggal orang yang memegang barang itu supaya barang itu disita.
- Barang yang hendak disita itu harus diterangkan dengan jelas dalam permintaan itu.
- Jika permintaan itu diluluskan, maka penyitaan akan dilakukan menurut surat perintah ketua. Tentang orang yang harus melakukan penyitaan itu dan tentang persyaratan yang harus dipenuhi, berlaku juga pasal 197.
- Panitera pengadilan harus segera memberitahukan penyitaan itu kepada orang yang mengajukan permintaan, dan menerangkan kepadanya, bahwa ia harus menghadap persidangan pengadilan negeri berikutnya untuk mengajukan dan meneguhkan gugatannya.
- Orang yang memegang barang yang disita itu harus dipanggil atas perintah ketua untuk menghadap persidangan itu.
- Pada hari yang ditentukan, pemeriksaan perkara dan pengambilan keputusan dijalankan dengan cara biasa. (TR. 130 dst., 139 dst., 155 dst., 163 dst., 178 dst.)
- Jika gugatan itu diterima, maka penyitaan itu disahkan, lalu diperintahkan supaya barang yang disita itu diserahkan kepada si penggugat; sedang kalau gugatan itu ditolak, harus diperintahkan supaya dicabut penyitaan itu.
Sementara itu, dalam RBG ketentuan mengenai sita revidikasi terdapat pada Pasal 260 yg berbunyi:
- Seorang pemilik suatu barang bergerak dapat memohon kepada pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan orang yang memegang/menguasai barang itu, dengan cara tertulis atau lisan, agar dilakukan penyitaan atas barang yang dikuasai itu.
- Barang yang harus disita harus diterangkan dengan teliti dalam permohonannya itu.
- Jika penyitaan dikabulkan, maka penyitaan dilakukan dengan perintah tertulis dari ketua, ditetapkan pula siapa yang harus melakukan penyitaan serta tata cara yang harus diturut dengan mengikuti apa yang diatur dalam pasal 208-212.
- Penyitaan yang telah dilakukan segera diberitahukan oleh panitera kepada pemohon sita dengan diberitahukan pula, bahwa ia harus hadir pada hari persidangan yang akan datang agar mengajukan dan menguatkan tuntutannya.
- Orang, yang barangnya disita, diperintahkan juga untuk hadir pada persidangan itu.
- Pada hari yang sudah ditentukan, maka persidangan dilakukan dengan cara yang biasa dan diputus tentang hal itu.
- Jika gugatan dikabulkan, maka sitaan dinyatakan sah dan berharga dan diperintahkan agar barang yang disita diserahkan kepada penggugat, sedangkan jika gugatan ditolak, maka diperintahkan agar sita diangkat. (Rv. 714 dst.; IR. 226.)
Yang harus sebagai perhatian inti pada ke 2 pasal dan ketentuan pada atas yakni:
- Pemohon sita revindikasi adalah pemilik barang.
- Harus merupakan barang bergerak. Jika dikaitkan dengan Pasal 1977 KUHPerdata yang menganut doktrin bezit geld als volkomen title yang berarti penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang sempurna atas barang itu, maka adanya hak penggugat untuk memohon sita revindikasi dalam hal ini menjadi sangat penting.
- Barang yang akan dimohonkan sita revindikasi tersebut harus diterangkan dengan jelas. Hal ini tentu bertujuan guna memberi kepastian barang tersebut dan memudahkan dalam proses penyitaan jika dikabulkan.
Barang siapa mempunyai hak menuntut pulang atau hak reklame atas barang bergerak bisa menyitanya. (KUHPerd. 509 dst., 574, 582 dst., 1145, 1702, 1741, 1977; dst., 240, 555; Rv. 763h dst., 924, 971; IR. 226; RBg. 260.)?
Sementara itu di pada KUHPerdata memuat beberapa ketentuan yang terkait dengan tindakan-tindakan yang dapat diajukan permohonan sita revindikasi contohnya pada hal pinjam barang (lihat Pasal 1751 KUHPerdata), atau dari hak reklame (Reclamerecht) misalnya yg telah ditegaskan di dalam Pasal 714 RV di atas (lihat Pasal 1145 KUHPerdata).
Dari pasal 226 ayat (1) HIR dan pasal 260 ayat (1) RBg dapat diketahui bahwa sita revindikasi memiliki kekhususan terutama terletak pada obyek barang tersita dan kedudukan penggugat atau barang yaitu :
- Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (tergugat)
- Barang itu berada di tangan orang lain tanpa hak
- Permintaan sita diajukan oleh pemilik agar dikembalikan kepadanya.
2. Sita Jaminan (Conversatoir Beslag)
Perkataan conservatoir beslag merupakan dari berdasarkan perkataan conserveren yg berarti menyimpan. Makna conversatoir beslag artinya untuk menyimpan hak-hak seseorang untuk menjaga supaya penggugat nir dirugikan sang perbuatan tergugat. Syarat-syarat utama sita agunan merupakan :
- Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan akan menggelapkan atau menghilangkan barang-barangnya.
- Barang yang disita itu berupa kepunyaan yang terkena sita, artinya bukan milik penggugat.
- Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan yang memeriksa perkara tersebut.
- Dapat dilakukan atau diletakkan baik tehadap barang bergerak atau yang tidak bergerak.
Dalam praktek permohonan akan sita agunan lazimnya dilakukan pada surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan absah dan berharga, atau dengan kata lain permohonan sita agunan tersebut diajukan sebelum dijatuhkan putusan.
Sedangkan ciri-ciri sita jaminan merupakan menjadi berikut:
- Sita jaminan diletakkan atas harta yang disengketakan status kepemilikannya atau terhadap harta kekayaan tergugat dalam sengketa utang piutang atau juga dalam sengekta dan tututan ganti rugi.
- Obyek sita bisa barang bergerak atau tidak bergerak, bisa berwujud atau tidak berwujud.
- Pembatasan sita jaminan bisa hanya barang-barang tertentu atau seluruh harta kekayaan tergugat.
- Tujuan penyitaan untuk menjamin gugatan agar tidak hampa (illusoir)
Sederhananya, bahwa apabila penggugat menciptakan somasi dengan meminta ganti rugi, uang paksa, atau bentuk kompensasi lainnya, maka buat memastikan permintaannya tadi nir hanya menang pada atas kertas saja sehingga perlu buat meminta sita agunan.
Artinya bila permohonan penggugat pada gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, dan ternyata selama proses peradilan berlangsung, tergugat telah memindahkan atau menggelapkan harta kekayaan miliknya,
Maka saat akan melaksanakan hukuman putusan, nir ada lagi yg bisa diambil atau nir ada lagi yang bisa dipakai sang tergugat yg kalah buat memenuhi isi putusan tersebut.
Sehingga sangat krusial buat meminta adanya Sita Jaminan (Conversatoir Beslag) pada mengajukan somasi.
3. Sita Harta Bersama (Marital Beslag)
SelainSita Revindikasi (Revindicatoir Beslag)danSita Jaminan (Conversatoir Beslag)terdapat pula bentuk khusus yang diterapkan terhadap harta bersama suami-istri, apabila terjadi sengketa perceraian atau pembagian harta bersama. Aturan terkait dengan sita harta bersama terdapat dalam KUHPerdata, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan RV.
KUHPerdata mengatur tentang sita harta bersama pada Pasal 190 yg berbunyi ?Selama penyidangan, isteri boleh melakukan tindakan-tindakan, menggunakan seizin Hakim, untuk menjaga supaya barang-barangnya nir hilang atau diboroskan si suami.?
UU No. 7 Tahun 1989 mengatur tentang sita harta bersama pada Pasal 78 yg menyatakan ?Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan bisa:
- Menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri”.
PP No. 9 Tahun 1975, mengatur mengenai pembagian harta bersama dalam Pasal 24 (2): ?Selama berlangsungnya somasi perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat :
- Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
- Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-isteri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak isteri”.
Tujuan utamanya merupakan membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar nir berpindah pada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta beserta berlangsung. Karakteristik penerapan yg melekat pada sita harta beserta meliputi semua harta bersama yg dikuasai sang para pihak, bukan hanya yang terdapat di tangan tergugat saja namun pula yang terdapat pada penggugat atau pihak ketiga.
4. Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
Sita eksekusi adalah sita yang berhubungan dengan masalah pelaksanaan suatu putusan karena pihak tergugat tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela meskipun Pengadilan telah memperingatkan agar putusan tersebut dilaksanakan secara sukarela sebagaimana mestinya. Sita eksekusi ini biasa dilakukan terhadap putusan yang mengharuskan penggugat membayar sejumlah uang, sedangkan tentang tata cara dan syarat-syarat sita eksekusi ini diatur dalam pasal 197 HIR:
?Jika sudah lewat ketika yg ditentukan itu, sedangkan orang yg kalah itu belum jua memenuhi keputusan itu, atau bila orang itu, selesainya dipanggil menggunakan absah, tidak pula menghadap, maka ketua, karena jabatannya, akan memberi perintah menggunakan surat, agar disita sekian barang beranjak dan jika yang demikian tidak ada atau ternyata tiada cukup, sekian barang tidak berkiprah kepunyaan orang yg kalah itu, sampai dianggap cukup sebagai pengganti jumlah uang tadi pada keputusan itu & seluruh porto buat melaksanakan keputusan itu?
Atau pasal 208 RBg.
?Jika setelah lampau tenggang ketika yg sudah ditentukan, putusan hakim nir dilaksanakan atau pihak yang kalah nir tiba menghadap sehabis dipanggil, maka ketua atau jaksa yang diberi kuasa lantaran jahatannya mengeluarkan perintah buat menyita jumlah barang-barang beranjak &, jika jumlahnya diperkirakan tidak akan mencukupi, juga sejumlah barang-barang tetap milik pihak yang kalah sebesar diperkirakan akan mencukupi buat membayar jumlah uang menjadi pelaksanaan putusan, dengan batasan bahwa pada daerah Bengkulu, sumatera Barat & Tapanuli, hanya bisa dilakukan penyitaan atas harta (harta pusaka) bila nir masih ada cukup kekayaan menurut harta pencarian baik yg berupa barang berkecimpung juga barang permanen. (Rv. 444; IR. 1971.)?
Sekiranya sudah diletakkan sita jaminan, tidak dibutuhkan lagi Sita Eksekusi karena sita agunan dari asasnya otomatis beralih menjadi sita eksekusi dalam saat perkara yg bersangkutan mempunyai putusan yang berkekuatan hukum permanen. Ada 2 macam sita eksekusi :
- Sita Eksekusi Langsung; yakni sita eksekusi yang langsung diletakkan atas barang bergerak dan barang tidak bergerak milik debitur atau pihak yang kalah.
- Sita Eksekusi yang Tidak Langsung; adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.