Siap Mengabdi untuk Desa? Kemendes Rekrutmen Pendamping Desa

Siap Mengabdi untuk Desa? Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi akan melakukan rekrutmen sejumlah tenaga pendampingan dan fasilitator desa. Tugasnya mendampingi pemerintah desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dan memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.

 Rekrutmen Pendamping Desa Terbaru

Untuk Anda ketahui bahwa dana desa sumbernya dari APBN, minimal Anda harus banyak tau dan paham tentang Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP). Salah satu tugas Anda nantinya merupakan menjadi fasilitator & pendamping pemerintah desa. Kalau Anda nir ngerti, bagaimana membimbing desa.

Selain itu, Anda pula harus punya nyali buat siap ditempatkan dalam wilayah-wilayah terpencil pada semua Indonesia.

Dilansir tempo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far mengatakan kementeriannya akan membentuk tim pendamping untuk mengawasi penyaluran dana desa.

Pihaknya menyeleksi anggota tim itu dengan standar eksklusif. "Lalu kami akan melakukan training buat pendampingan dan fasilitator," kata Marwan di Kantor Transmigrasi, Jakarta, Selasa, 25 November 2014.

Menurut Marwan, tugas tim tersebut bakal mendampingi pemerintahan desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana & memastikan dana tersebut tersalurkan dengan baik.

Adapun dana desa tersebut akan disalurkan ke kabupaten, kemudian berdasarkan kabupaten akan masuk ke Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah. "Baru masuk ke rekening desa," istilah Marwan.

Menurut Undang-Undang Desa, dana desa dari dari sumbangan pemerintah sentra & suntikan kas daerah. Jatah yang dihasilkan merupakan 10 % berdasarkan transfer daerah pada Anggaran & Pendapatan Belanja Negara.

Dalam RAPBN 2015, jumlah dana desa Rp 550 juta per desa. Jumlah tersebut didapat berdasarkan alokasi dana Rp 9,1 triliun buat sekitar 73 ribu desa & ditambah Alokasi Dana Desa sekitar Rp 400 juta per desa.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2