DPD RI Survei Penyaluran Dana Desa

Ilustrasi-berdesa

GampongRT - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan studi dan survei lapangan ke Provinsi Sumatera Utara terkait kelembagaan dan mekanisme alokasi dana desa.

Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja pusat pengkajian & warta aturan sentra dan daerah (Budget Office) DPD RI di Ruang Beringin Lantai 8 Kantor Gubsu yg diterima eksklusif oleh Plt Gubsu T Erry Nuradi, Kamis (15/10).

Hadir anggota Komite IV DPD RI yakni Ghazali Abbas Adan, A Budiono, Dedi Iskandar Batubara, Herry Erfian, Abu Bakar Jamalia dan Mochammad Saleh. Sementara Plt Gubsu didampingi Kepala Biro Pembangunan Ibnu Hutomo & Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Amran Utheh. Turut hadir utusan kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Karo & Dairi.

Menanggapi kuesioner yg dilakukan, Plt Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi membicarakan Provinsi Sumut adalah satu provinsi menggunakan jumlah desa dan kelurahan yg cukup besar . Hingga tahun 2014, sebutnya, jumlah desa dan kelurahan pada Sumut sebanyak 6.104 desa dan kelurahan yg tersebsar di semua Provinsi Sumut.

?Ini menjadi tantangan untuk Sumut dimana pada Maret 2015 terjadi peningkatan angka kemiskinan menurut 9,85 % pada 2014 sebagai 10,53 persen tahun 2015. Jumlahnya sebesar 764.370 orang yg tersebar pada wilayah pedesaan,? Ucap Erry.

Belum lagi, istilah Erry, melambatnya laju perekonomian Sumut berdasarkan 5,41% dalam triwulan ke 3 tahun 2014 menjadi 4,83% dalam triwulan I di tahun 2015. Dari kunjungan kerja itu, Erry berharap rapikan kelola kelembagaan pemerintahan desa yg sahih-benar baik, mekanisme penggunaan anggaran desa yg wajib jelas dan transparan, dan peningkatan & pertimbangan RAPBN 2016 yang pro terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, pada kedap yg pula dihadiri kalangan akademisi, DPD RI menampung aspirasi berdasarkan berbagai pihak. Budiono mengungkapkan, DPD RI sebagai forum negara mengemban tanggungjawab melalui fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan yang berkitan dengan tonomi daerah, hubungan pusat dan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, & asal daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan wilayah.

Dalam RAPBN 2016, ungkapnya, diketahui bahwa dana desa sebanyak Rp 46,98 triliun. Angka ini semakin tinggi lebih dari 100% berdasarkan APBN-P 2015 yakni Rp 20,76 triliun. Hal ini memberitahuakn keseriusan pemerintah buat membangun menurut pinggiran namun apabila ditinjau lebih jauh anggaran infrastruktur dalam RAPBN 2016 pula berasal berdasarkan dana desa sebesar Rp 18,8 triliun. ?Menjadi suatu pertanyaan apakah anggaran infrastruktur tadi bagian menurut dana desa, atau dana desa yg diperuntukkan buat infrastruktur,? Pungkasnya.

Sementara itu DPD asal Sumut, Dedi Iskandar Batubara berharap dana desa yg anggarannya besar itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Ia, ceritanya, beberapa waktu lalu berkunjung pada suatu desa pada Kabupaten Serdang Bedagai yang mampu menjadi model menggunakan memakai aturan dengan baik.

?Ada aturan sebanyak Rp 297 juta, apabila ditenderkan hanya bisa menciptakan 300 meter bedeng jalan, namun kenyataannya sanggup menciptakan 600 meter. Artinya dua kali lipat. Nah, jika dana desa ini dipakai sempurna sasaran, tepat guna, percayalah kepada ketua desa,? Katanya.

Saat ini, lanjutnya, tinggal bagaimana pemerintah baik tingkat pusat, propinsi, kabupaten buat memberikan fasilitas & pemahaman kepala ketua desa tentang penggunaan dana desa agar tepat sasaran.

Sumber: Waspada

#Desa Bergegas #Desa Membangun Indonesia  #Kawal Desa Desa #Dana Gampong

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2