Ketua UPK PNPM Simeulue Tengah Dihukum 4,4 Tahun
GampongRT - Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simeulue Tengah, Helman Amin dihukum 4 tahun 4 bulan penjara dalam kasus korupsi dana dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-MP) di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat (11/12/15).
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Ainul Mardhiah didampingi Muhifuddin & Julfan Effendi tadi lebih ringan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Simeulue dengan 6 tahun penjara dan mengembalikan keuangan seluruh kerugian negara yang disebabkan dalam perkara ini.
Menurut JP sebelumnya, dana PNPN Simeulue Tengan sepanjang tahun 2008 -2012 senilai Rp 61,3 miliar, namun setelah diaudit pada 2014, dana bergulir tersebut tidak tercatat Rp 1,2 miliar. (Baca: Dana Desa Jangan Jadi "Berhala" Baru)
Tetapi demikian, pada vonis majelis hakim menyebut terdakwa tidak perlu dibebankan lagi buat mengembalikan keuangan negara misalnya pada tuntutan JPU sebelumnya. Terdakwa hanya dibebankan membayar hukuman Rp 50 juta subsider (pengganti denda ) tambahan 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa kentara sudah melakukan tindankan perbuatan korupsi atas pengelolaan dana PNPM Simeulue Teungan semenjak beliau menjadi UPK tahun 2009-2012. Tetapi demikian, korupsi itu terjadi hanya karena kelalalainnya pada membukukan pengembalian keuangan dari kelimpok peminjam.
Selain itu, terdakwa Helman Amin jua pada tahun 2012 sudah menutupi kesalahannya tersebut dengan menyetorkan uang yg nir tercatat senilai Rp 18 juta. Dalam persidangan terungkap bahwa keuangan yg salah stigma tadi sebesar 18 juta & selebihnya pada kas PNPM dan bergulir pada kelompok warga .
?Lantaran telah menutupi atas kesalahan pada pembukuan tersebut maka terdakwa nir dibebankan lagi mengembalikan keuang negara sebagaimana dakwaan subsider JPU. Hukuman terdakwa pula dipotonga selama masa tahan yg sudah dijalani,? Kata majelis hakim.
Hal-hal meringankan, terdakwa hanya menjadi seorang warga , telah berkeluarga, jujur dalam persidangan & belum pernah tersangkut pidana. Hal memberatkan, terdakwa sudah terbukti lalai pada menjalankan tugasnya sehingga telah terjadi kerugian negara.
?Sementara buat barang-bukti tetap akan disita buat balik menjadi barang-bukti terhadap Bendahara UPK PNPM Simeulue Tengah, Anggita Nauli yang akan di sidangkan tahap berikutnya. Anggita Nauli waktu ini masih sedang menyusui,? Demikian ujar hakim kepala Ainul Mardhiah dihadapan terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Julfan dan Ahyar. []
Sumber: habadaily.Com