Format Laporan Kepala Desa
Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang inheren dalam Desa, juga menjalankan wewenang berdasarkan pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian menurut Kabupaten/Kota.
Kewenangan Desa meliputi wewenang di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, & Pemberdayaan Masyarakat Desa dari prakarsa rakyat, hak dari usul, dan tata cara adat Desa.
Atas aplikasi kewenangannya, Kepala Desa menjadi Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban menciptakan Laporan kegiatan penyelenggaran pemerintah desa & menyampaikan pada Bupati/Walikota melalui Camat.
Baca juga:Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat
Laporan Kepala Desa merupakan proses aktivitas pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa pada Bupati/Walikota melalui Camat.
Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri berdasarkan:
- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
- Penutup.
Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiranFormat Laporan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Semoga bermanfaat.