Format Laporan Kepala Desa

Pemerintahan Desa disamping menjalankan kewenangan yang inheren dalam Desa, juga menjalankan wewenang berdasarkan pemerintahan di atasnya. Karena keberadaan desa merupakan bagian menurut Kabupaten/Kota.

Format Laporan Kepala Desa

Kewenangan Desa meliputi wewenang di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, training kemasyarakatan Desa, & Pemberdayaan Masyarakat Desa dari prakarsa rakyat, hak dari usul, dan tata cara adat Desa.

Atas aplikasi kewenangannya, Kepala Desa menjadi Kepala Pemerintahan Desa berkewajiban menciptakan Laporan kegiatan penyelenggaran pemerintah desa & menyampaikan pada Bupati/Walikota melalui Camat.

Baca juga:Kades Wajib Memberikan Informasi Kegiatan Desa Kepada Masyarakat

Laporan Kepala Desa merupakan proses aktivitas pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa pada Bupati/Walikota melalui Camat.

Ruang Lingkup Laporan Kepala Desa meliputi:

  1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
  2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
  3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
  4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, terdiri berdasarkan:

  1. Pendahuluan;
  2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
  4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
  5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
  6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh
  8. Penutup.

Pedoman atau tatacara lengkap penyusunan laporan kepala Desa, dapat dilihat di lampiranFormat Laporan Kepala Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2