5 Jenis Administrasi Pemerintahan Desa
Sesuai menggunakan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 mengenai Desa, galat satu kewajiban pemerintah desa merupakan menyelenggarakan tertip administrasi desa yang mampu berfungsi menjadi asal data & berita dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan & pemberdayaan masyarakat.
"Pemerintahan desa yang baik dan bersih (good governance dan clean governance) harus selalu melekat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, baik dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajiban yang dimiliki oleh pemerintahan Desa".
Baca:Kades Harus Paham Akuntasi Desa.
Dalam Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, disebutkan Pemerintahan Desa adalah holistik proses kegiatan pencatatan data dan berita mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa, dan pengembangan kitab register desa yg diperlukan dan menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jenis-Jenis Administrasi Pemerintahan Desa, sebagai berikut:
- Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum.
- Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk.
- Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
- Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan.
- Administrasi Lainnya.
Administrasi lainnya antara lain mencakup; aktivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam kitab administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kegiatan musyawarah Desa pada kitab musyawarah Desa, dan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat pada kitab Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
Donwload format Administrasi Pemerintahan Desa.
Yang menjadi kendala sekarang, Kepala Desa dan Perangkat Desa memiliki keterbatasan buat tahu & mengupdate kondisi desanya. Data yg paling rajin dibentuk kini hanya data administrasi keuangan desa.
Pada sisi yang lain, kurangnya pembinaan dan supervisi administrasi pemerintahan Desa oleh Bupati/Walikota, merupakan sebuah realita.[]
Diolah berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.