Format Excel Laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017

contoh format pelaporan hasil penetapan prioritas penggunaaan dana desa

Dalam perencanaan penggunaan dana desa tahun 2017. Desa membuat dan menyusun prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kewenangan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Bersakala Desa. Prioritas penggunaan dana desa ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes).

Setelah itu, Desa berkewajiban melaporkan output penetapan prioritas penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan:

  1. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  2. Peraturan Desa tentang RKP Desa;
  3. Peraturan Desa tentang APB Desa; dan
  4. Laporan realisasi penggunaan Dana Desa.

Donwload Contoh Format Excel:Laporan Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota

Laporan penetapan prioritas penggunaan dana desa 2017 tidah hanya disusun oleh Desa. Bupati/Walikota & Gubernur juga mengungkapkan laporan prioritas dana desa 2017 sesuai prosedur kepada Menteri Desa.

Bupati/Walikota menyampaikan laporan menggunakan dibantu energi pakar profesional tingkat Kabupaten/Kota pada Gubernur.

Mekanisme Pelaporan dari Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Laporan Gubernur disampaikan kepada Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa paling lambat dua (2) minggu setelah diterimanya seluruh laporan dari kabupaten/kota.

Donwload Contoh Format Excel:Laporan Gubernur Kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Mekanisme Pelaporan pada Kondisi Khusus

Dalam hal yang ditinjau perlu buat dilaporkan secara mendesak

atau bersifat khusus, bisa dilakukan di luar mekanisme laporan berkala.

Pelaporan khusus ini bentuk & waktunya bebas diubahsuaikan menggunakan

syarat dan keadaan yg ada.

Catatan krusial yg perlu kita ingat beserta adalah penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan buat membiayai aplikasi acara dan kegiatan pada bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Selanjutnya, bisa dipelajari diPermendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2017.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2