Contoh Peraturan Desa dan Cara Membuat Perdes
Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yg ditetapkan sang Kepala Desa sesudah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rancangan Peraturan Desa harus dikonsultasikan pada warga Desa & warga desa berhak menaruh masukan terhadap Rancangan Peraturan Desa.
Contoh peraturan desa dan cara menyusun perdes, donwload disini.
Bagi desa yang belum menyusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, dapat di unduh disini contoh Perdes tentang kewenangan desa.
Berikut perbedaan antara peraturan yang diprakarasi oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Penyusunan Peraturan Desa yg diprakarasi sang Kepala Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa
- Rancangan Peraturan Desa dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
- Konsultasi diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
- Masukan dari masyarakat desa dan camat digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Penyusunan Peraturan Desa yg diprakarsai oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa, kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa (APBDes).
Rancangan Peraturan Desa bisa diusulkan oleh anggota BPD pada pimpinan BPD buat ditetapkan menjadi rancangan Peraturan Desa usulan BPD.