Mencari Kunci Pembangunan Desa
Desaku yang kucinta, pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda, & handai taulanku
Tak mudah kulupakan, tak gampang bercerai
Selalu ku rindukan, desaku yg permai
Ayo Bangun Desa - Bait lagu anak ciptaan L Manik di atas bercerita betapa eratnya hubungan emosional masyarakat dengan desa. Lagu ini juga menggambarkan desa sebagai identitas, bukan hanya tempat tinggal.
Dalam antropogogi bahkan kesatuan rakyat berbentuk desa menjadi entitas yang dikenal jauh lebih tua ketimbang hampir semua bentuk kesatuan lain. Aktivis pergerakan desa Budiman Sudjatmiko bahkan menyebut bahwa peradaban desa sebenarnya lebih dulu terdapat sebelum kehadiran negara.
Tetapi, laki-laki yang telah berkiprah bersama penduduk-penduduk desa Indonesia jauh sebelum duduk di parlemen selama dua periode ini melihat desa dengan perasaan miris. Sebab, persepsi negatif justru melekat pada desa & masyarakatnya.
“Sampai sekarang kita selalu mendeskreditkan orang desa. Merendahkan masyarakat desa,” ujar Budiman Sudjatmiko di Jakarta, seperti dilansir oleh metrotvnews.com, Kamis (4/1/2016).
Antara lain dengan cacat mengenai orang yg kelakukannya norak atau tidak bisa gaya menjadi orang kampung. ?Bahkan orang bermuka buruk dibilang ndeso,? Istilah anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan ini sembari menggelengkan ketua.
Desa juga selalu diidentikan dengan sarang kemiskinan, kebodohan, dan aneka macam cap jelek lainnya. Padahal, berdasarkan Budiman, kemuliaan desa jauh melebihi kota. Walau kota tempat uang bersarang, permanen orang desa yang memberi makan.
Kenyataan bahwa kemiskinan desa memang tidak dapat dipungkiri. Secara spasial, setidaknya ada 2 pola kemiskinan yang mencolok di Indonesia. Pertama, kemiskinan pada daerah perdesaan selalu lebih tinggi daripada di wilayah perkotaan. Selama 2004-2014, persentase penduduk miskin di perdesaan berkisar antara 14-20%, sementara di perkotaan hanya kurang lebih 8-14%. Kedua, kantong kemiskinan terkonsentrasi di Kawasan Timur Indonesia (KTI), pantai selatan Jawa, & pantai Barat Sumatra.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi menampakan terdapat 183 kabupaten yang tergolong tertinggal pada Indonesia dalam tahun 2015, dengan 70 persen pada antaranya berada pada KTI. Jumlah tersebut terdiri menurut 149 kabupaten yang masih berstatus wilayah tertinggal selama 2004-2009 dan 34 wilayah kabupaten baru output pemekaran.
Data Kementerian Desa itu pula menyebut ada 20.182 desa tertinggal di Indonesia atau lebih kurang 27,23% berdasarkan total 74.093 desa yang terdapat.
Jumlah desa yang dipercaya masih berkembang pun masih sangat akbar. Sebanyak 51.010 desa di Indonesia dinilai masih dalam status berkembang atau lebih kurang 68,84% menurut total desa yg ada pada Tanah Air. Baru 2.901 desa di Indonesia yg benar-sahih sudah dapat dibilang berdikari secara ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
?Sangat aneh jikalau semisalnya desa menjadi sarang kemiskinan. Penduduk desa yang dilingkupi sawah dan kebun bisa kelaparan. Lantaran apa? Karena mereka nir diberi kesempatan buat memperbaiki diri. Karena mereka nir diberi petunjuk bagaimana memperbaiki diri,? Istilah Budiman.
Mengubah Pola Pikir
Budiman menyampaikan selama ini desa hanya disuapi sebagian mini laba menurut asal daya yang mereka hasilkan. Produk mereka yang diperoleh menggunakan susah payah tidak bernilai jual tinggi. Tidak jarang juga output pertanian yg mereka miliki dalam akhirnya nir mereka kuasai sendiri.
Beberapa desa di Sumatera dari hasil menurut acara transmigrasi pemerintahan Orde Baru misalnya. Mereka hayati pada tengah huma sawit dan bergantung dari sawit. Namun, huma sawit tadi tidak mereka miliki eksklusif. Penduduk hanya menjadi buruh, sedangkan laba akbar yg dinikmati si pemilik lahan.
Pembangunan Indonesia selama ini berjalan & desa hanya sebagai objek. Seharusnya, kata Budiman, program pemerintah dapat mendorong desa menjadi entitas yang dapat menciptakan dirinya sendiri. Apabila desa dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri, maka desa sebagai sebuah kekuatan yg mampu menopang pembangunan Indonesia.
?Dengan begitu Indonesia dapat tumbuh berdasarkan bawah,? Istilah Budiman.
Pemerintahan Indonesia pasca-reformasi lambat laun memandang perlu ada perubahan pola pikir, dari desa menjadi objek menjadi desa sebagai pelaku pembangunan. Akhirnya undang-undang yg sebagai titik tolak perubahan ini dilahirkan.
?Lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, desa tidak lagi objek namun subjek & pelaku pembangunan,? Celoteh Direktur Jenderal dan Pemberdayaan Masyararakat Desa Kemendes PDTT Ahmad Erani Yustika waktu berbincang menggunakan metrotvnews.Com di Jakarta, Jumat (lima/1/2016).
UU Desa ini kemudian sebagai dasar pembentukan Kementerian Desa yg membawa pembaruan konsep desa pada pemerintahan Indonesia. Desa nir lagi menjadi bagian yang lebih kecil di bawah pemerintah daerah, akan namun memiliki peran yang lebih akbar.
Desa semakin didorong buat tumbuh secara berdikari dengan memperbesar peran rakyat. Sedangkan pemerintah memastikan desa bisa semakin mandiri dengan stimulasi berbentuk Dana Desa.
?Jadi tugas dari Pemda itu tidak mengatur bagaimana desa tumbuh. Mereka harusnya membimbing & menjadi loka konsultasi bagaimana masyarakat desa membentuk dirinya. Desa ibarat anak mini , negara bukan bertugas buat menciptakan mereka pintar lantaran dalam dasarnya telah pintar. Negara hanya perlu membimbing bagaimana desa memanfaatkan sumberdayanya buat tumbuh,? Kata Budiman.
Membangun menggunakan kekhasan Desa
Dengan kehadiran UU Desa, kini warga desa dapat memanfaatkan peluang yg ada buat menciptakan kemandiriannya sendiri. Selama ini desa hanya tumbuh sesuai menggunakan arah pembangunan yg disiapkan sang pemerintah pusat & pemerintah wilayah. Akibatnya kesenjangan sosial dan ekonomi antara desa-desa pada satu wilayah menggunakan daerah lainnya semakin terlihat.
Seharusnya kesenjangan ini dapat dipersempit atau bahkan dihilangkan dengan perubahan konsep pembangunan desa. Ada empat penyebab primer suatu kabupaten tergolong daerah tertinggal. Pertama, letak geografisnya terpencil & sulit dijangkau. Kedua, kondisi infrastruktur sosial ekonomi kurang memadai. Ketiga,aktivitas investasi dan produksi masih minim. Keempat,berada pada kawasan perbatasan antar negara.
Inilah asal muasal mengapa wilayah tertinggal pada Indonesia dicap sebagai wilayah ?Pinggiran? Karena berada pada daerah perbatasan, sulit dijangkau bahkan terisolasi secara ekonomi, tingkat kesejahteraannya relatif rendah, & memiliki infrastruktur seadanya.
Akibatnya, pola pembangunan yg tidak imbang pada Indonesia masih terus terjadi. Tercermin menurut kuatnya ?Sentra? (Jawa-Sumatra) menjadi gravitasi pembangunan dan menyisakan ?Pinggiran? (KTI & desa). Hingga akhir 2014, struktur perekonomian Indonesia secara spasial masih didominasi oleh grup provinsi dan kabupaten/kota pada Pulau Jawa yang memberikan donasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sekitar 58,51%, lalu diikuti oleh Pulau Sumatera kurang lebih 23,63%. KTI, menjadi kawasan pinggiran, hanya kebagian sisanya yaitu lebih kurang 17,96%.
Dalam UU Desa terdapat 2 asas unik yg belum ada di aturan-anggaran lain. Pertama, asas rekognisi atau pengakuan bahwa desa itu sebagai komunitas yang memiliki karakteristik khas. Kedua, asas subsidiaritas atau pengakuan bahwa desa dapat mengurusi pemerintahannya secara berdikari.
UU Desa memandatkan negara buat membimbing desa agar tumbuh dan berkembang sampai mandiri. Terutama menggunakan memanfaatkan sumber daya, tradisi, & kekhasan yg dimilikinya.
?Selama ini pembangunan kan tidak poly perhatikan hal itu. Contoh sederhananya bentuk bangunan. Di Eropa, desa-desa mempertahankan kekhasan bangunannya. Bahkan dijaga. Tapi di Indonesia, kita jarang melihat desa yang membangun rumah adatnya,? Istilah Erani.
Hal ini pula terkait menggunakan kesiapan desa. Baik berdasarkan sisi pemerintahan desa hingga masyarakatnya. Baik Budiman juga Erani mengakui kesiapan desa buat membangun sejalan dengan konsep yg tertuang pada pada UU Desa masih sedikit bermasalah.
?Ini bicara kepercayaan diri desa untuk membentuk dirinya. Karena jikalau bicara pembagunan menurut desa, itu bicara tiga hal: mimpi, kepemimpinan & kreativitas,? Istilah Budiman.
Masih banyak desa-desa yg resah ke arah mana mereka akan membentuk. Secara kepemimpinan pun, terdapat ketua desa yang belum terbuka menggunakan masyarakatnya. Selain itu desa-desa pula masih terbiasa pakem pembangunan usang. Hal ini pun jua ditemukan oleh Kemendes PDTT.
Sebagai contoh dalam penggunaan Dana Desa yg nilainya Rp749 juta dalam tahun 2015, masih ada desa yg menggunakannya untuk pembangunan tak produktif. ?Ada kurang lebih delapan % yg menggunakannya buat menciptakan tempat kerja kepala desa, membangun pagar penduduk, dan lain-lain. Tidak galat, tapi melenceng dari arahan prioritas,? Ungkap Erani.
Dana Desa yg seharusnya dapat sebagai stimulan buat pembangunan ekonomi & penguatan sosial budaya rakyat desa. Apalagi kerangka akbar nilai Dana Desa akan dimuntahkan oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya akan semakin tinggi.
?Karena itu, inovasi merupakan istilah kunci dalam pembangunan desa ketika ini,? Istilah Erani.
Penyaluran Desa Desa yang memiliki peran krusial pada pembagunan ekonomi desa ini memang tidak lepas menurut hambatan. Penyaluran dana yang dibagi ke 3 termin ini terbentur pula menggunakan ketidaksiapan beberapa pemerintah daerah pada membuat anggaran turunan penyaluran dana desa. Beberapa ketua daerah jua masih melakukan hegemoni dalam penyaluran dana desa.
Selain itu, beberapa desa juga masih belum menyiapkan struktur yang sesuai menggunakan aturan UU Desa. Beberapa desa belum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Pembangunan Desa (RPD). Akhirnya Dana Desa belum bisa cair sepenuhnya secara merata. Untuk mengatasi permasalah ini, akhirnya pemerintah sentra mengeluarkan Peraturan 3 menteri (Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT) buat mempermudah proses penyaluran dana desa tahun anggaran 2015 ini.
Pengawasan aplikasi pula menjadi perkara tersendiri karena belum ada instrumen yang cocok digunakan. Tetapi pembentukan instrumen ini akan sebagai prioritas perbaikan aplikasi UU Desa di tahun 2016.
Tidak hanya di penyaluran dana desa & pelaksanaan di lapangan, sosialisasi UU Desa juga menerima hambatan tersendiri. Erani tidak memungkiri sosialisasi UU Desa, penggunaan Dana Desa, serta peningkatan kapasitas ketua & warga desa belum maksimal .
?Jumlah desa sudah bertambah sebagai 74.543 desa di 2016. Tapi kita telah sosialisasi hingga taraf kabupaten & perwakilan desa,? Istilah dia.
Hal ini semakin dipersulit faktor geografis Indonesia yg sangat luas. Ditambah lagi beberapa desa mempunyai posisi yg sangat sulit dicapai. Kementerian Desa PDTT sendiri juga belum dapat bergerak maksimal lantaran mereka baru dapat bekerja aporisma pertengahan tahun kemarin. DIPA buat Kemendes PDTT baru dipindahkan dalam April. Sedangkan pejabat eselon I baru dilantik pada Juni 2015.
Belum lagi persoalan pendamping desa yg mempunyai peran penting buat membantu pertumbuhan desa. Untuk pendamping desa, Kemendes PDTT telah melatih 38 ribu tenaga pendamping. Tetapi nomor ini masih kurang poly menurut jumlah desa yg ada.
Karena itu, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat harus saling mendukung agar tujuan menciptakan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi dapat tercapai. Hal ini pun diamini oleh Budiman.
?Kalau ibarat strategi sepakbola, wajib total football. Semua elemen harus terlibat dalam mendorong pembagunan desa. Harus bergerak dan semuanya harus jemput bola,? Tegas Budiman.
BUMDes sebagai sentra pertumbuhan desa
Perubahan konsep dari pembangunan desa sebagai desa membentuk ini perlu memerhatikan tiga pilar primer. Jaring komunitas desa, lingkar budaya desa, & lumbung ekonomi. Komunitas desa terkait menggunakan peningkatan kapasitas rakyat desa, sedangkan lingkar budaya memastikan kekhasan tradisi dan budaya desa tidak hilang seiring menggunakan semakin berkembangnya desa.
Lumbung ekonomi desa terkait dengan bagaiman desa dapat berkembang dengan dapat bertumbuh tanpa bergantung kepada pihak lain. Tapi bagaimana menaikkan kesejahteraan penduduknya dengan bergantung kepada perekonomian & bisnis yang mereka bangun.
?Hal ini sanggup tercapai menggunakan memastikan sumber daya itu dikuasai oleh desa,? Kata Erani.
Salah satu elemen terpenting pada pembangunan desa seiring menggunakan disahkannya UU Desa adalah Badan Usaha Milik Desa. Dengan memanfaatkan BUMDes, dana desa seharusnya dapat dikelola dengan baik buat perkembangan ekonomi.
Mendorong terbentuknya BUMDes ini sebagai pekerjaan rumah penting bagi Kemendes PDTT. Erani konfiden, BUMDes bisa memberikan impak besar terhadap pertumbuhan ekonomi desa. Bahkan Indonesia.
?Kalau semisalnya satu BUMDes bisa mempunyai omzet satu miliar saja, lebih kurang 4000 BUMDes yg ada kini telah memberikan donasi Rp4 triliun. Coba dibayangkan bila semisalnya seluruh desa pada Indonesia punya BUMDes,? Ujar Erani tersenyum lebar menggunakan pandangan jauh ke depan.
Bukan hal yg nir mungkin sebuah BUMDes berkembang menjadi sebuah unit usaha yang omsetnya miliaran rupiah. Erani mencontohkan BUMDes yang dimiliki Desa Cangkudu, Balaraja, Banten. BUMDes yang dimiliki desa tadi bisa memiliki pendapatan Rp 4 miliar pada sampai akhir tahun lalu. Keuntungan tersebut lalu dipakai sebagai kapital pembangunan desa. Akhirnya desa tadi dijadikan galat satu percontohan buat desa-desa pada Indonesia.
Sementara itu Budiman juga mencontohkan beberapa desa pada Jawa Tengah yang bekerja sama buat membuat Sentra Peternakan Rakyat. ?Di sana diajarkan bagaimana teknik beternak, pangan, segala macam. Ada kurikulum seperti sekolah peternakan buat masyarakat desa. Awalnya sih kita kasih nama Sekolah, tapi Mendikbud protes karena Sekolah kan patennya mereka,? Gurau Budiman diiringi tawa terkekeh.
Tidak tanggungg-tanggung, SPR yg ikut dibinanya itu sudah membentuk lebih kurang 745 peternak. Peternak-peternak tadi lalu menaruh kontribusi yg nir sedikit untuk desanya. Desa-desa yang terlibat pun saling bekerja sama buat memenuhi kebutuhan mereka.
Selain sebagai kapital buat pertumbuhan desa, BUMDes dapat memastikan sumber daya yang dimiliki desa dikelola pribadi sang rakyat desa. Bukan misalnya yg selama ini poly terjadi. Masyarakat desa dapat bekerja untuk BUMDes yang ada tanpa wajib menjadi buruh pada kota atau luar negeri.
Potensi pengembangan BUMDes hampir nir terbatas. Bahkan dana yang diputar pada BUMDes dapat dipakai buat semakin menaikkan kualitas desa.
?Bisa saja kan, dana tadi digunakan buat menyekolahkan anak-anak pintar. Namun mereka diberi ikatan dinas di desa tersebut. 10 anak disekolahkan, setiap desa di Indonesia sanggup punya dokter seorang ahli, insinyur, pakar pertanian, atau ahli apapun. Desa pun semakin diuntungkan,? Kata Budiman.
Inovasi memang menjadi istilah kunci desa memanfaatkan potensi yg ada. Bimbingan pula diharapkan buat yang masih kaget menggunakan perubahan konsep desa. Walau demikian, masyarakat desa tetaplah harus diberi percaya. Sebab desa pasti mampu berubah buat Indonesia.[]