Inilah Penghasilan Kepala Desa Menurut PP 47/2015

GampongRT - Dengan pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan dan kebijakan mengenai desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam berbagai urusan tentang Desa, mengingat PP disebutkan menteri yang dimaksud adalah menteri yang menangani Desa, seperti dilansir dari situs setkab.go.id, Jumat (10/7).Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.

Ilustrasi
Menurut PP ini, usul pembentukan Desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa sertan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa sebagai Desa Adat. Tidak misalnya PP sebelumnya yg hanya membatasi perusahaan status Desa mencakup: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan menjadi Desa; & c. Desa norma menjadi Desa.

?Ketentuan tentang tata cara pengubahan status Desa sebagai Desa istiadat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang pemerintahan pada negeri,? Suara Pasal 28 ayat (2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.

Hal utama lain yg ada dalam revisi PP tentang Desa ini merupakan tentang aplikasi pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut aplikasi kampanye & hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini, aplikasi kampanye calon kepala Desa paling usang 3 (tiga) Hari, & masa hening paling lama tiga (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon ketua Desa pada jangka waktu 3 (tuga) hari & masa tenang pada jangka waktu tiga (tiga) hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri. (DownloadPP 47/2015 )

Penghasilan Kepala Desa

Ketentuan yg direvisi melalui PP ini adalah menyangkut pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap ketua Desa & perangkat Desa, yg kini menggunakan penghitungan menjadi berikut:

a. ADD yang berjumlah sampai menggunakan Rp 500.000.000,00 digunakan paling poly 50% (sama menggunakan ketentuan sebelumnya);

b. ADD yg berjumlah lebih menurut Rp 500.000.000,00 sampai menggunakan Rp 700.000.000,00 dipakai antara Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak 50% (sebelumnya nir terdapat angka Rp 300.000.000,00 itu);

c. ADD yg berjumlah lebih menurut Rp 700.000.000,00 hingga dengan Rp 900.000.000,00 dipakai antara Rp 350.000.000,00 sampai menggunakan paling poly 40% (sebelumnya nir terdapat nomor Rp 350.000.000,00); dan

d. ADD yang berjumlah lebih berdasarkan Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 360.000.000,00 hingga dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak angka Rp 360.000.000.00).

PP ini jua memutuskan bahwa Bupati/Walikota memutuskan besaran penghasilan permanen: a. Kepala Desa? B. Sekretaris Desa paling sedikit 70% dan paling banyak 80% berdasarkan penghasilan permanen kepala Desa per bulan (sebelumnya nir ada angka 80%); & c. Perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari penghasilan tetap ketua Desa per bulan (sebelumnya nir terdapat angka 60%).

Mengenai dana aturan pendapatan dan belanja negara, apabila sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat wilayah kabupaten/kota, sekarang diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan lain yang diatur pulang pada revisi ini di antaranya mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, & menyangkut pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2