Terbitnya PP No 47, Tahun 2015 Makin Perkuat Hak Desa Adat

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Saya optimis dengan terbitnya PP 47/2015 ini akan makin memperkokoh asas kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, khususnya desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang merupakan gabungan antara prinsip genealogis dan prinsip teritorial" ujar Menteri Marwan di Jakarta, Dilansir Kementeriaan Desa, PDTT, Minggu 12 Juli 2015. (Baca: Inilah Penghasilan Kepala Desa Menurut PP 47/2015)

Terkait dengan desa norma, pada PP 47/2015 diatur ketentuan tentang perubahan status Desa menjadi menjadi Desa Adat, tidak seperti PP 43/2014 yg hanya membatasi perusahaan status Desa meliputi: a. Desa sebagai kelurahan; b. Kelurahan sebagai Desa; dan c. Desa istiadat sebagai Desa.

Marwan mengungkapkan, secara faktual kesatuan warga hukum adat tersebut telah terdapat & hidup di Indonesia. Seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari pada Minangkabau, marga pada Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon pada Lampung, desa pakraman/desa adat pada Bali, lembang di Toraja, banua & wanua pada Kalimantan, dan negeri di Maluku.

"Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia" ujar Menteri Marwan.

Menteri kelahiran Pati, Jateng ini mengatakan, dengan makin kokohnya kedudukan desa istiadat, maka hak desa adat pada mengelola kekayaan alam yang terdapat di wilayahnya juga semakin bertenaga. Ia merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari lalu terkait pembatalan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air lantaran dievaluasi bertentangan menggunakan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi tadi dinyatakan bahwa "terkait hak ulayat rakyat hukum tata cara yang masih hayati atas asal daya air diakui, sesuai menggunakan Pasal 18B ayat (dua) Undang-Undang Dasar 1945".

"Terbitnya PP 47/2015 ini tentunya wajib dijadikan momentum buat memperhatikan keberadaan desa norma & hak ulayatnya yang selama ini tak jarang diabaikan sang kepentingan komersial pada pengelolaan sumber daya alam" ujar Menteri Marwan.

Menteri Marwan mengatakan, ingin masyarakat desa tata cara empati hasil kekayaan sumber daya alam yang ada di daerahnya sendiri. ?Jangan hingga hanya pemilik kapital yg menikmati hasilnya ad interim rakyat desa tata cara yg lalu menanggung pengaruh buruk dampak pendayagunaan yg tidak melestarikan lingkungan, meminggirkan hak dan kepentingan masyarakat setempat, & mengabaikan kearifan lokaldanquot; ujar Menteri Marwan.

Ia mengingatkan, pada UU Desa 6/2014 tegas sekali telah diakui hak-hak kesatuan masyarakat tata cara, termasuk hak mengurus dirinya sendiri terkait menggunakan hak ulayatnya atas sumber daya alam yg ada pada wilayah hukum adatnya.

"Justru eksistensi desa istiadat wajib terus diperkuat & masyarakatnya wajib lebih diberdayakan supaya mampu memanfaatkan asal daya alam di atas tanahnya yang sudah diwarisi menurut leluhur selama ratusan tahun" kata Menteri Marwan.

Karena itu, Menteri Desa mengajak seluruh pihak yg terkait termasuk Pemerintah pusat & wilayah buat lebih bijaksana pada menaruh izin-biar kegiatan industri yg bersinggungan dengan wilayah desa istiadat. "Sudah saatnya hak dan kepentingan desa adat lebih dihormati dan dilindungi, masyarakatnya diberdayakan supaya lebih berkembang dan sejahtera" pungkasnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2