Gampong Riseh Tunong Bagi Rata Dana Desa ke Dusun
GampongRT - Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbedaannya, kalau Dana Desa dianggarkan di APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa dianggarkan melalui APBD.
Ruang Kerja Pemerintah Gampong Riseh Tunong |
Pemerintah Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara memakai prinsip bagi homogen dana desa atau dana gampong pada masing-masing dusun.
"Penggunaan anggaran wajib sesuai menggunakan hasil musyawarah dusun. Prioritas pembangunan dusun wajib dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Dusun & diserahkan pada pemerintah Desa".
Kaur Pemerintahan Gampong Riseh Tunong, Junaidi mengungkapkan menurut hasil musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan dusun, tuha peut (BPD) dan Tuha Lapan, menyepakati bahwa Dana Desa yg diperoleh pada setiap tahun dibagi rata kesetiap dusun buat pembangunan infrastruktur.
Misalnya buat pembukaan jalan bisnis tani, rabat beton jalan usaha tani, pembuatan talut sawah, perbaiki irigasi sawah & penyediaan sarana prasarana dusun, seperti MCK, Sumur Bor & lain-lain yg telah dituangkan dalam RPJMG (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong).
Selain itu, Dana Desa juga dipakai untuk penyediaan perlengkapan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan dukungan untuk kegiatan keagamaan, sosial budaya & penguatan BUMDes (BUMG).
Sementara itu, Sekretaris Gampong Riseh Tunong, Ramli menyebutkan pengelolaan dana desa, sepenuhnya diserahkan kepada Pelaksana Teknis Kegiatan Gampong (PTPKG) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG).
(Baca juga:Mengenal Pengelola Keuangan Desa)
Ia menambahkan, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sangat membantu percepatan pembangunan di Desa. "Harapkan kami kepada pemerintah, pembagian dana desa mempertimbangkan jumlah penduduk desa, peta kerawanan desa, angka kemiskinan Desa, angka kerawanan kesehatan desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,"paparnya.
Untuk diketahui, bahwa sinkron peraturan yang ada, sumber Pendapatan Desa terdiri atas pendapatan orisinil desa, bagi output pajak daerah dan retribusi wilayah Kabupaten/Kota, bagian berdasarkan dana perimbangan keuangan sentra dan daerah yg diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi aturan dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi & Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hadiah dan sumbangan yang tidak mengikat menurut pihak ketiga.[]