Kemenkeu Tolak Ubah Rumus Perhitungan Alokasi Dana Desa

GampongRT - Kementerian Keuangan menyatakan tidak bisa mengubah rumus perhitungan alokasi dana desa pada tahun ini seperti yang diusulkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, perubahan rumus perhitungan dana desa sanggup mengganggu pencairan dana desa yg sedang berjalan. Di lain pihak, dikhawatirkan mengubah alokasi yang telah ditetapkan pada APBN 2016. "Kalau pada tengah jalan diubah, akan repot. Informasinya dan petunjuknya kan sudah diserahkan ke desa," kata beliau pada Jakarta, Rabu (17/2).

Baca: PMK Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Sesuai menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, atau peraturan yg berlaku saat ini, dana desa dialokasikan menggunakan perhitungan alokasi dasar yg dibagi secara merata ke setiap desa dengan bobot 90 persen menurut total aturan. Sebanyak 10 % alokasi sisanya, istilah beliau, dibagi menggunakan memperhitungkan jumlah penduduk, nomor kemiskinan, luas wilayah, & kesulitan geografis desa.

Mardiasmo menyampaikan bahwa rumus 90 % berbanding 10 persen itu permanen akan digunakan pada tahun 2016. Menurut beliau, petunjuk pelaksanaan & teknis juga sudah diserahkan pemerintah sentra ke pemerintah daerah. Masing-masing desa, istilah beliau, pula telah menyusun Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APB-Des) pada tahun aturan 2016.

"Kan sudah disusun APB-Des. Sudah ada datanya. Jika diubah lagi repot," ujar beliau.

Tetapi, pada 2017, istilah Mardiasmo, tidak tertutup kemungkinan rumus perhitungan 90 persen merata dan 10 % dari kriteria itu diubah. Kemenkeu akan menyelidiki setiap usulan perubahan formula alokasi, asalkan sinkron menggunakan ruang fiskal pemerintah. "Jumlah desa pula sanggup saja kan bertambah. Kita tetap ingin dana desa ini bisa jadi Rp1 miliar per desa secara sedikit demi sedikit," ungkapnya.

Adapun untuk tahapan pencairan dana desa, Kemenkeu masih berpengangan bahwa alokasi dana desa dicairkan dalam 3 tahapan, menggunakan porsi 40 persen pada 2 tahap pertama, & sisanya 20 % di termin ketiga. Dalam APBN 2016, alokasi dana desa dianggarakn sebanyak Rp 47 triliun menggunakan perkiraan masing-masing desa pada Indonesia mendapat sekitar Rp 500 juta. Dalam postur aturan tahun berikutnya, alokasi itu akan dinaikkan sampai Rp 1 miliar per desa, sinkron menggunakan janji Presiden RI Joko Widodo.

Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengusulkan rumus perhitungan dana desa diubah segera, menjadi 70 % dibagi merata, & 30 % dibagi sesuai jumlah penduduk, nomor kemiskinan, luas daerah, dan kesulitan geografis desa.

Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Akan Memperpendek Pencairan Dana Desa.

"Harus poly desa yang mampu menerima berdasaran kriteria, syukur mampu bertambah (menurut 30 %) karena masih poly wilayah yang jumlah penduduk miskinnya lebih poly & daerahnya lebih luas, mendapat menggunakan jumlah minim," istilah beliau di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jumat (12/dua).

Sumber: Antara

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2