FPD: Kemendes Tak Becus Jalankan Amanah UU Desa

GampongRT - Forum Pendamping Desa (FPD) menilai, Kementrian Desa (Kemendes) tak bisa diharapkan terlalu banyak mampu memajukan desa. Dalam siaran pers yang dirilis Senin (21/3/2016), FPD menyatakan kementrian ini tak becus menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Statemen Menteri Desa, Marwan Ja'far, yang sering kontroversial, menjadi dasar penilaian tersebut.

"Statemen Mendes yg kontroversial dan kontra produktif itu mengusik konsentrasi kami para pendamping desa. Kami ketika ini sedang bekerja buat memajukan desa. Semangat kami jadi turun kalau Mendes sikapnya seperti itu," kata Djito, S.Pd, Koordinator FPD Jawa Timur pada Tuban.

Djito mewaspadai terdapat pesanan politis di pulang sikap & statemen Mendes yang meresahkan para pendamping desa tersebut. Mendes, istilah Djito, sudah merogoh sikap diskriminatif dengan memunculkan statemen sebagian pendamping desa bakal tidak diperpanjang kontraknya, terutama mereka yg berstatus peralihan dari acara sebelumnya, PNPM.

Baca pula:

"Pendamping PNPM telah lebih menurut relatif buat mengawal acara ini. Tapi Kemendes permanen melakukan seleksi pendamping non PNMP, padahal kami telah bekerja. Akibatnya terdapat dibagi dua, dan kami jadi nggak semangat lagi melaksanakan tugas pendampingan," jelas Djito.

FPD, lanjut Djito, meminta agar Kemendes segera menghilangkan dikotomi itu, agar program pembangunan desa bisa dilaksanakan dengan serius, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). FPD meminta tidak ada keputusan yang didasari kepentingan politis karena itu jelas bakal mengganggu jalannya program itu sendiri. Menurutnya, partisipasi masyarakat bakal sulit diharapkan jika program pembangunan itu menampakkan muatan politis.

"Masyarakat telah tidak respect pada Partai Politik. Kalau program ini dipaksakan termuati kepentingan partai, masyarakat akan menolaknya dengan cara mereka. Omong kosong masak memajukan desa jika programnya saja ditolak warga ," tegas Aji Dahlan, galat satu anggota FPD.

Terlebih lagi, istilah Aji, acara yg sekarang berlabel P3MD ( Program Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa) itu sampai kini belum terdapat instrumen evaluasi kinerja pendampingannya. Sulit berharap program ini menuai output sesuai rencana.

FPD Jawa Timur sendiri berencana menggelar aksi nasional buat mensikapi ketidak beresan aplikasi program ini. Bahkan somasi kepada Mendes Marwan Ja'far sudah siap disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [Sumber: www.Realita.Co]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2