KPK Segera Panggil Mendagri dan Mendes PDTT Soal Dana Desa

Kawal Dana Desa/ Ilustrasi

INFODES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo guna membicarakan pengelolaan dan pengawasan dana desa.

KPK menyoroti buruknya pengelolaan dana desa dalam kurun waktu 2 tahun.

Ditambah lagi baik KPK maupun Kementerian Desa dibanjiri laporan soal dana desa.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan sedikitnya KPK menemukan 300 laporan soal buruknya pengelolaan dana desa.

Dalam kedap Bulan Maret kemudian, Kemendes juga membicarakan mendapat sedikitnya 600 laporan soal buruknya pengolaan dana desa.

"Jadi kita harus cepat-cepat bahas ini, kami bertanggung jawab juga. Nanti akan kami panggil Kemendes & Kemendagri buat kedap lagi," ucap Pahala, Jumat (4/8/2017).

Pahala menyebutkan waktu ini pengelolaan dana desa ?Masih tumpang tindih antar Kementeriaan.

Sehingga, forum pemerintah yg berkaitan menggunakan pengelolaan dana desa saling lempar-tanggungjawab

"Kami pikir ini struktural sekali problemnya, terus terperinci pada KPK pula sebenernya mempertanyakan ini siapa sih pada negara ini yang bertanggung jawab terkait dana desa," pungkasnya.

Untuk itu, ?KPK meminta pemerintah pulang mengkaji ulang pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang saat ini bermasalah.?

Diketahui baru-baru ini KPK menangkap Kajari, Bupati, Inspektur Inspektorat, hingga Kepala Desa di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pejabat daerah tadi diduga kompak buat mengamankan dan menghentikan kasus penyimpangan dana desa yang sedang pada proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.

Untuk menghentikan masalah tersebut, Kajari & sejumlah Pejabat Pemkab Pamekasan membuat konvensi menggunakan membayar uang suap Rp 250 juta.(Sumber: Tribunnews)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2