Mendes PDTT: Jangan Main-Main dengan Dana Desa

INFODES - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan pemangku desa agar tidak main-main dalam mengelola dana desa. Ia juga menyayangkan adanya indikasi keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam korupsi dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Foto: Kemendesa, PDTT

"Saya sangat menyesalkan peristiwa ini. Kalau korupsi ya wajib ditindak tegas. Agar terdapat impak jera bagi yang lainnya," ujar Menteri Eko di Jakarta, Minggu (6/8).

Ia menegaskan, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menghambat tatanan berbangsa & bernegara. Sebab dengan korupsi negara sebagai rusak dan masyarakat menjadi korban. "Makanya korupsi harus kita perangi secara bersama-sama,? Tegasnya.

Untuk itu Menteri Eko meminta pada masyarakat buat nir takut melaporkan setiap adanya indikasi penyelewengan dana desa. Keluhan & laporan bisa disampaikan kepada Satgas dana desa melalui Call Center 1500040.

?Pemerintah pasti akan menindak lanjuti setiap laporan tersebut. Pengawasan dana desa akan lebih efektif menggunakan donasi supervisi berdasarkan seluruh unsur rakyat," ungkapnya.

Ia mencontohkan, terungkapnya pertanda penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, berawal dari laporan pendamping desa terhadap penegak hukum. Menurutnya, penyelewengan dana desa akan dengan mudah diketahui, karena tidak hanya diawasi dengan ketat oleh pemerintah & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dan media massa.

"Saya mengapresiasi KPK & penegak aturan lainnya yg menangani perkara ini dengan cepat. Sehingga nir terjadi pembiaran, dan sanggup sebagai pelajaran bagi pemangku desa lainnya supaya tidak main-main dalam mengelola dana desa," ungkapnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto juga mengapresiasi tindakan KPK yang melakukan OTT di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi akan menindak tegas apabila terjadi penyelewengan penggunaan dana desa.

?Kalau terdapat pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan misalnya Pamekasan, dilaporkan akan tetapi ditilep, nir diproses,? Ujarnya.

Terkait hal tersebut, Bibit sendiri mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah juga aparat desa. Untuk itu Satgas dana desa akan membuat sebuah sistem dan aturan yg tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran. Selain itu, Satgas dana desa jua akan menggerakkan rakyat buat turut mengawasi serta mendorong aparat desa agar transparan.

?Ada Kades (Kepala Desa) yang sudah buat baliho terima dana sekian-sekian. Nah dana itu kan dicek masyarakatnya toh, nah ini kita himpun. Melanggar pidana nggak tanggung-tanggung, kita tindak,? Tegasnya.

Dalam ketika dekat beliau menargetkan 4 hal. Pertama, adanya sinkronisasi kebijakan & anggaran antar forum dan kementerian terkait desa. Kedua, terbantunya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal & Transmigrasi dalam membuat kebijakan, peraturan & supervisi dana desa. Ketiga, tereliminasinya perbuatan-perbuatan melanggar serta meningkatkan kemampuan pendamping desa.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam surat himbuan KPK terkait pengelolaan keuangan Desa/Dana Desa nomor B.7508/01-16/08/2016 mengatakan pengelolaan keuangan desa termasuk dana desa merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu KPK memandang penting pengelolaanya wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan. Berkenan menggunakan hal tersebut, pertama, KPK meminta semua aparatur pemerintah Desa mematuhi semua peraturan pengelolaan keuangan Desa khususnya dalam pengunaan dana desa.

Kedua, meminta para aparatur Desa harus memahami dengan baik dan mengunakan aplikasi keuangan desa (Siskudes) yang di kembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) bekerjasama dengan Mendagri untuk pengelolan keuangan Desa.

Ketiga, meminta Desa membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dengan mengintruksikan masyarakat pada perencanaan dan aplikasi atas pemanfaatan keuangan desa termasuk dana desa.

Keempat, KPK bersama menggunakan kementrian Desa PDT dan Transmigrasi & Kementrian Dalam Negeri melakukan pemantuan dan supervisi terhadap pelaksanan penggunaan Keuangan Desa khususnya Dana Desa.

Kelima, dalam surat himbaunya KPK mendorong partisipasi masyarakat agar melakukan pemgawasan dan melaporkan imformasi serta keluhan yang dianggap terkait penggunaan keuangan Desa khususnya Dana Desa Kepada satgas Desa, Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi dengan menghubungi:Telepon 1500040, SMS 081288990040/087788990040 dan Website http://satgas.kemendesa.go.id/.

Keenam, memperbanyak surat himbauan ini dan menempelkannya di loka-loka strategis misalnya pada tempat kerja Desa atau di tempat-tempat lain yg mudah dibaca masyarakat.

Surat yang pribadi ditandatangani sang Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut dimaksudkan untuk sebagai perhatian bagi unsur yg berkepentingan dengan dana desa termasuk ketua Desa, supaya sanggup menjalankan amanah pengelolaan keuangan termasuk dana desa secara baik & benar.(*)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2