Bupati dan Kajari Pamekasan jadi Tersangka Suap Kasus Dana Desa
INFODES - Penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8).
Korupsi dan Penyelewengan Dana Desa/Ilustrasi |
Mereka merupakan Bupati Pamekasan Achmad Syafii; Inspektur Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo; Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi; Kepala Bagian Administrasi pada Inspektorat Noer Solehhoddin; dan Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya.
"Setelah melakukan pemeriksaan awal, disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hibah atau janji. KPK menaikkan status penanganan kasus pada penyidikan sejalan menggunakan penetapan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, pada kantornya.
Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara pada Kejari Pamekasan. Achmad Syafii, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, & Noer diduga sebagai pihak pemberi suap pada masalah ini.
Mereka dijerat menggunakan pasal 5 ayat 1 alfabet a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Rudi diduga menjadi pihak penerima suap dalam perkara ini. Ia dijerat dengan pasal 12 alfabet a atau pasal 12 b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laode menyampaikan perkara ini berawal berdasarkan laporan sebuah LSM pada Kejari Pamekasan. LSM tersebut melaporkan Agus Mulyadi selaku Kades Dasok terkait dugaan penyelewengan suatu proyek bernilai Rp 100 juta yg asal dari dana desa. Kejari Pamekasan lalu menilik laporan tersebut.
Tetapi lalu ada komunikasi baik ke pihak Pemkab juga Kejari Pamekasan buat mengamankan laporan tadi. "Disepakati dana Rp 250 juta buat Kajari," kata Syarif.
Uang tadi lalu diserahkan menurut Agus dan Noer melalui Sutjipto kepada Rudi di tempat tinggal dinas Rudi dalam Selasa pagi (dua/8). Namun usai penyerahan, keempatnya pribadi ditangkap petugas KPK.
"Dari lokasi tim menemukan uang menggunakan pecahan 100 ribu yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam," istilah Syarif.(Kumparan)