Kemendagri Susun Regulasi Peran Camat untuk Awasi Pembangunan Desa
INFODES - Pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur peran camat dalam pembinaan dan pengawasan program pembangunan desa.
Ilustrasi: Blogger Desa |
Pengawasan itu termasuk mengawasi dana desa.(Baca: Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014).
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan menyampaikan, draf PP tersebut kini dalam proses harmonisasi pada Kementerian Hukum dan HAM.
"Ketika PP itu lahir, soal peran dan fungsi kecamatan, aku kira terkait menggunakan problem desa pula terselenggara pemerintahan yg baik," kata Nata, pada Jakarta, Kamis (tiga/8/2017).
Nata mengungkapkan, bila peran camat bisa diberdayakan buat pelatihan & supervisi program pembangunan desa, ke depan nir akan lagi ada tumpang tindih wewenang.
Camat akan berperan sebagai ketua buat program pembangunan pada desa.
(Baca:Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa)
"Di undang-undang juga diamanatkan bahwa camat punya kiprah buat melakukan pembinaan dan supervisi," ujar Nata.(Sumber: Kompas)