Pengertian BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Pengertian Bentuk usaha tetap (BUT) adalah :

bentuk bisnis yang digunakan oleh orang pribadi yang nir bertempat tinggal pada Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih menurut 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka saat 12 (dua belas) bulan, dan badan yang nir didirikan dan nir bertempat kedudukan pada Indonesia buat menjalankan bisnis atau melakukan aktivitas di Indonesia.

Batasan 183 hari dalam 12 bulan adalah bila antara Indonesia dan negara asal perusahaan tersebut nir mempunyai Tax Treaty atau P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda). Akan namun bila antara Indonesia menggunakan negara berasal perusahaan tadi masih ada Tax Treaty atau P3B, maka batasan sebagai BUT sesuai perjanjian tadi.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) bisa berupa :

  • tempat kedudukan manajemen.
  • cabang perusahaan.
  • kantor perwakilan
  • gedung kantor
  • pabrik.
  • Bengkel.
  • Gudang.
  • ruang untuk promosi dan penjualan.
  • pertambangan dan penggalian sumber alam.
  • wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi.
  • perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  • proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  • pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  • agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
  • komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tempat bisnis tadi bersifat permanen & dipakai buat menjalankan bisnis atau melakukan aktivitas menurut orang eksklusif yg tidak bertempat tinggal atau badan yg nir didirikan & nir bertempat kedudukan pada Indonesia.

Perusahaan premi yg didirikan dan bertempat kedudukan pada luar Indonesia dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia bila perusahaan premi tadi menerima pembayaran iuran pertanggungan premi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko pada Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tadi terjadi pada Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Contoh BUT (Bentuk Usaha Tetap) diantaranya :

China Corporation merupakan sebuah Perusahaan berdasarkan China yg memenangkan tender pembangunan PLTU pada Cilacap. Untuk membangun PLTU tadi China Corporation mendirikan BUT yg akan beroperasi selama pembangunan PLTU tadi, sebagai akibatnya sesudah selesai maka BUT tersebut bubar dan dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Kewajiban perpajakan BUT adalah seperti harus pajak badan dalam negeri.

Perbedaaanya terjadi jika laba sehabis pajak menurut suatu BUT dikirim keluar negeri maka akan dikenakan PPh Pasal 26 menurut Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau apabila antara Indonesia menggunakan China terdapat Tax Treaty atau P3B, maka pengenaannya menurut tarif pajak penghasilan pada Tax Treaty tersebut.

Sehingga apabila keuntungan setelah pajak tersebut sebagian atau seluruhnya ditanamkan kembali di Indonesia pada bentuk pendirian Perusahaan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dengan syarat tertentu, maka atas bagian laba yg ditanamkan kembali pada Indonesia tidak dikenakan PPh Pasal 26.

Artikel Yang Perlu Diketahui :

Referensi :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2