Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion)
Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion) merupakan :
Pendapat akuntan pemeriksa (akuntan publik) mengenai suatu laporan keuangan yg sudah diperiksanya. Dalam laporan keuangan itu dinyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya nir mendeskripsikan secara wajar posisi keuangan, perubahan dalam posisi keuangan, output operasi sinkron dengan prinsip akuntansi yg lazim.
Akuntan mempunyai keyakinan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak layak dan diragukan kebenarannya sehingga laporan keuangan tersebut dapat menyesatkan penggunanya apabila digunakan buat mengambil keputusan.
Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion) dapat juga diberikan pada satu atau beberapa ikhtisar keuangan & alasan buat menaruh pendapat tidak putusan bulat tersebut juga wajib dicantumkan dalam laporan akuntan.
Apabila suatu perusahaan menerima laporan output audit menurut Akuntan Publik berupa Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion), maka pemilik perusahaan wajib segera melakukan penelitian ulang tentang operasional keuangan perusahaan secara menyeluruh sebagai akibatnya akan ketahuan apakah perusahaan tadi masih layak atau tidak buat dipertahankan.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Auditing (T M Tuanakotta)