Pengertian Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company)
Wednesday, 24 June 2020
Pengertian Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) adalah :
Suatu perusahaan yang berada pada suatu sistem perusahaan induk.
Suatu Perusahaan dikatakan menjadi Perusahaan Afiliasi (Affiliated Company) menggunakan perusahaan lain apabila :
- Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain.
- Salah satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, ternyata juga mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris di perusahaan lain.
- Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentian direktur atau pejabat setingkat dibawah direktur atau komisaris suatu perusahaan, Maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai interaksi afiliasi atau menjadi perusahaan afiliasi.
- Salah satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya.
Maka dua atau lebih perusahaan tersebut dikatakan mempunyai interaksi afiliasi atau menjadi perusahaan afiliasi.
Perusahaan Afiliasi Menurut Pajak
Wajib Pajak dikatakan mempunyai Afiliasi atau Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lain apabila memenuhi syarat menjadi berikut :
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir.
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung.
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Artikel Yang Perlu Diketahui :
Referensi :- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
- Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan