PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah mengatur tentang :
- Ketentuan umum dalam PMK Nomor 231/PMK.03/2019 .
- Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh NPWP Dan Penghapusan NPWP Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan PKP Instansi Pemerintah.
- Tata Cara Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Atas Belanja Dan Pendapatan Pemerintah oleh Instansi Pemerintah.
- Tata Cara Pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM yang Terutang atas Belanja Pemerintah oleh Instansi Pemerintah.
- Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sehubungan dengan Pendapatan Pemerintah oleh Instansi Pemerintah.
- Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Pajak oleh Instansi Pemerintah.
- Lampiran PMK Nomor 231/PMK.03/2019mengatur tentang :
- Tata cara pendaftaran untuk mmperoleh NPWP.
- Tata cara pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah.
- Tata cara Perubahan Data Instansi Pemerintah.
- Tata cara pemindahan tempat Instansi Pemerintah terdaftar.
- Tata cara penetapan Instansi Pemerintah sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
- Tata cara Penghapusan NPWP.
- Tata cara pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Instansi Pemerintah.
- Contoh pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) bagi Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 15 bagi Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 22 bagi Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 23 bagi Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPh Pasal 26 bagi Instansi Pemerintah.
- Penghitungan dan Pemotongan PPN atau PPN atau PPnBM bagi Instansi Pemerintah.
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019 mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2020.
- PMK Nomor 231/PMK.03/2019mencabut :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 Tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :
PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah selengkapnya silahkan KLIK DISINI
Lampiran PMK Nomor 231/PMK.03/2019 Tanggal 31 Desember 2019 Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah selengkapnya silahkan KLIK DISINI