Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur tentang :

  • Ketentuan umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.
  • Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
  • Besarnya Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelompok kendaraan bermotor.
  • Penentuan Dasar Pengenaan Pajak dalam perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Saat pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  • Kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 mengenai Kelompok Barang Kena Pajak yg Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2