PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak mengatur tentang :

  • Kewajiban kepada Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak.
  • Saat pembuatan Faktur Pajak.
  • Bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
  • Yang termasuk pengertian Pedagang Eceran.
  • Syarat kelengkapan pembuatan Faktur Pajak.
  • PMK Nomor 151/PMK.11/2013 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
  • Sejak berlakunya PMK Nomor 151/PMK.11/2013 maka PMK Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2