PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak
Friday, 28 August 2020
PMK Nomor 151/PMK.11/2013 Tanggal 11 Nopember 2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak mengatur tentang :
- Kewajiban kepada Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak.
- Saat pembuatan Faktur Pajak.
- Bentuk dan ukuran Faktur Pajak.
- Yang termasuk pengertian Pedagang Eceran.
- Syarat kelengkapan pembuatan Faktur Pajak.
- PMK Nomor 151/PMK.11/2013 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
- Sejak berlakunya PMK Nomor 151/PMK.11/2013 maka PMK Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Yang Perlu Diketahui :