Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 26 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 26 Juni 201 9 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan mengatur tentang :

  • Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Dan Fasilitas Pengurangan Penghasilan Neto Dalam Rangka Penanaman Modal Serta Pengurangan Penghasilan Bruto Dalam Rangka Kegiatan Tertentu.
  • Fasilitas diberikan kepada :
  1. Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir.
  2. Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.
  3. Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.
  4. Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 Tanggal 26 Juni 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh Dalam Tahun Berjalan selengkapnya silahkan KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2