PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Wednesday, 26 August 2020
PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengatur tentang :
- Pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Impor dan Penyerahan Kendaraan Bermotor.
- Daftar dan Jenis Kendaraan Bermotor Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikenakan PPnBM.
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 17 April 2014.
- PMK Nomor 64/PMK.011/2014 telah diubah dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Perubahan PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan PPnBM
PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selengkapnya silahkan KLIK DISINI .
Lampiran PMK Nomor 64/PMK.011/2014 Tanggal 17 April 2014 Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Dan Tata Cara Pemberian Pembebasan Dari Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah selengkapnya silahkan KLIK DISINI
- PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan BermotorYang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
- PP Nomor 41 Tahun 2013 Tanggal 23 Mei 2014 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.