PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM

PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM mengatur tentang :

  • Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
  • Tarif PPnBM untuk Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor

Status PP Nomor 22 Tahun 2014 Tanggal 19 Maret 2014 Tentang Perubahan PP Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM adalah sebagai berikut :

Peraturan Yang Perlu Diketahui :

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2